|
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
|
1
|
TAUCHIDIN
|
PASIR LOR RT 02/01
|
|
2
|
ROCHMAN
|
PASIR WETAN RT 04/ 01
|
|
3
|
HARLINAH
|
PASIR WETAN RT 04/ 01
|
|
4
|
MACHFUD
|
PASIR WETAN RT 04/ 02
|
|
5
|
DJAENAH
|
PASIR WETAN RT 04/ 02
|
|
6
|
ACHMAD SYARIFUDIN RASITO
|
PASIR KULON JL. KYAI JAMHARI RT 02
|
|
7
|
TUTI AMANI
|
JL. KYAI JAMHARI RT 2/2 PASIR KULON
|
|
8
|
RAMELAN
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 05/04
|
|
9
|
TJAHJANING PRATIWI
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 01/04
|
|
10
|
SOEWARTO
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 02/ 02
|
|
11
|
SUMINAH
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 02/ 02
|
|
12
|
WARSITO
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 04/ 01
|
|
13
|
SITI HASANAH
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 04/ 01
|
|
14
|
SOIMAH
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 01/ 01
|
|
15
|
MOCHAMAD SHOLEH
|
PANGEBATAN RT 03/ 04
|
|
16
|
MUSLIMAH
|
PANGEBATAN RT 03/ 04
|
|
17
|
SUHERLAN
|
PANGEBATAN RT 04/ 06
|
|
18
|
SUDARTI
|
PANGEBATAN RT 04/ 06
|
|
19
|
TITIN RINI SUHARLINAH
|
PANGEBATAN RT 01/ 07
|
|
20
|
ROMLAH
|
KEDIRI RT 05/ 06
|
|
21
|
SANMUKLAS
|
KEDIRI RT 04/ 06
|
|
22
|
ADI SUNYOTO
|
KARANGKEMIRI RT 02/ 03
|
|
23
|
SITI SOIMAH
|
KARANGKEMIRI RT 02/ 01
|
|
24
|
NARDJO
|
KARANGKEMIRI RT 02/ 01
|
|
25
|
SITI MASITOH
|
KARANGKEMIRI RT 01/ 04
|
|
26
|
RODISIN REBO
|
KARANGGGUDE KULON RT 04/ 04
|
|
27
|
SUHARI SARKUM
|
KARANGGGUDE KULON RT 04/ 04
|
|
28
|
DARINAH
|
KARANGGGUDE KULON RT 04/ 04
|
|
29
|
EDY PURWANTO
|
KARANGGUDE KULON RT 04/ 01
|
|
30
|
SUGIMAH
|
KARANGGUDE KULON RT 04/ 01
|
|
31
|
ARIS BUDIYONO
|
JIPANG RT 03/ 02
|
|
32
|
SITI UMI FAIZAH
|
JIPANG RT 03/ 02
|
|
33
|
ACHMAD BAEDOWI
|
SINGASARI RT 01/ 05
|
|
34
|
BADRUDIN
|
SINGASARI RT 02/ 06
|
|
35
|
KHUSNUL KHOTIMAH
|
BABAKAN KALIBAMBAN RT 01/ 08
|
|
CADANGAN
|
||
|
36
|
S. SARIPAH
|
JIPANG RT 04/ 01
|
Manasik Haji Kec. Karanglewas
Para peserta sedang melaksanakan praktek Manasik Haji dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik bagi Calon Jama'ah haji Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.
Hari Amal Bakti Kemenag RI Ke-74 Tahun 2020
Tema HAB Kemenag RI Ke-74 tahun 2020 "Umat Rukun, Indonesia Maju"
KUA Kecamatan Karanglewas tampak depan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanglewas melayani masyarakat setulus hati bebas pungli dan gratifikasi.
Keluarga Sakinah dambaan kita semua
Menjadi keluarga sakinah merupakan tujuan rumah tangga yang dibangun oleh sepasang kekasih yang melaksanakan pernikahan, bahagia lahir batin dunia hingga akhirat.
Gerakan Maghrib Mengaji
Tradisi belajar al-Qur'an dan agama sehabis maghrib hingga Isya merupakan warisan para ulama kita yang perlu dilestarikan, salah satu mencerdaskan dan menyelamatkan generasi muslim mendatang.
Rabu, 30 Maret 2016
Jama'ah Calon Haji Kec. Karanglewas Tahun 1437 H/2016 M
Selasa, 22 Maret 2016
Sejarah KUA
Sejarah tertulis mengenai KUA
Kecamatan Karanglewas sejak dari awal berdirinya hingga sekarang tidak
ditemukan bukti secara autentik. Namun dari beberapa narasumber lapangan sesuai
hasil penelusuran kepada beberapa orang yang dipercaya dapat menjelaskan sesuai
dengan yang mereka alami dan atau cerita yang pernah mereka dengar dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a.
Gedung
KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Dukuh Banaran Desa Pasir Kidul (sekarang
termasuk wilayah Purwokerto Barat).
Berdasarkan penelusuran terhadap arsip data pernikahan yang ada di
KUA Kecamatan Karanglewas, ditemukan bahwa KUA Kecamatan Karanglewas menempati
Desa Pasir Kidul sekitar tahun 1954 hingga 1986. Pada saat menempati Dukuh
Banaran ini, Desa Pasir Kidul dan Karanglewas Lor masih termasuk dalam wilayah Kecamatan
Karangewas. Adapun Pegawai Pencatat Nikah (PPN)/Kepala KUA yang menjabat berdasarkan
penelusuran data nikah di KUA Kecamatan Karanglewas adalah: Soerjodihardjo (1953-1955),
Ach. Dasuki (1956), H. Muhadi (1957-1967), Ngisomudin Eljase (1968-1971), A.
Muhaemin (1971-1975), H. Aldjufri (1975-1980), Ach. Masngudi (1981-1986), M.
Sjamsuddin (1986-1987).
b.
Gedung
KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Desa Karanglewas Kidul
Mulai tahun 1986, KUA pindah gedung di Karanglewas Kidul dengan
alasan Desa Pasir Kidul bersama dengan Desa Karanglewas Lor masuk ke wilayah
Kecamatan Purwokerto Barat.
Di Desa Karanglewas Kidul, Gedung KUA berdiri berdasarkan Ijin
Bangunan dari Bupati Kepala Daerah Tingat II Banyumas Roedjito, Nomor: 503.622.1/356/169/51 tanggal 10 Juni 1987.
Selama 26 tahun (1986-2012) berkedudukan di Desa Karanglewas Kidul,
kemudian gedung KUA pindah ke Desa Karangkemiri, karena adanya sengketa tanah
yang ditempati oleh KUA, dimana Kepala Desa pada saat itu (tahun 2011-2012)
menggugat tanah tersebut agar KUA menyerahkan ke Desa Karanglewas Kidul karena
tanah tersebut menurutnya adalah tanah milik Desa, kendati dari pihak KUA sebelumnya
berpendirian bahwa KUA telah membeli tanah tersebut, namun karena tidak
mempunyai bukti kepemilikan yang sah akhirnya KUA harus mencari lokasi di
tempat lain yaitu di desa Karangkemiri, yang disitu merupakan kompleks pusat
perkantoran Kecamatan Karanglewas diantaranya Kantor Kecamatan, Puskesmas,
Koramil dan Polsek Karanglewas..
Adapun Kepala KUA yang menjabat pada saat masih bertempat di Karanglewas
Kidul adalah: M. Sjamsuddin (1986-1987), Chaeron (1988), Sodik (1990-1996), Sachirun
(1996-2000), Drs. Mualif 2000-2003), Bambang Kisworo (2003-2005), Amirudin, SHI
( 2005-2010) dan Mukhlish, SHI (2010-2012).
c.
Gedung
KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Desa Karanglewas Kidul
Pada tahun 2012 KUA Kecamatan Karanglewas berpindah lagi hingga
sekarang dengan status tanah hak milik Kementerian Agama. Adapun Kepala KUA
yang menjabat adalah Mukhlish, SHI (2012-2013), Sodiqin, SHI (2013-2015) dan
Umar Abidin, SHI (2015-sekarang).
Senin, 14 Maret 2016
Kemenag: Tidak Ada Penumpang Gelap Pengguna Porsi Jamaah Haji
Terkait ini, Kementerian Agama melakukan sejumlah terobosan, salah satunya adalah memastikan bahwa kuota jamaah haji digunakan hanya oleh orang-orang yang berhak mendapatkannya.
“Untuk kemaslahatan dalam hal pelunasan, Pemerintah menetapkan proses penentuan jamaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base Siskohat. Jadi, tidak dimungkinkan lagi jaemaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Nur Aliya Fitra (Nafit), Jumat (11/03).
“Dengan sistem computerized tersebut, sudah tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan. Hal itu akan menjauhkan kita dari kepentingan pihak tertentu, dan unsur subyektifitas,” tambahnya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memandatkan Pemerintah untuk memberikan layanan ibadah haji dengan berprinsip kepada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan semaksimal mungkin kepada jamaah haji. Dalam rangka memberikan layanan tersebut, maka diperlukan langkah strategis terkait dengan kebijakan dan regulasi yang memberikan kemaslahatan kepada jamaah.
Selain kepastian penggunaan kuota bagi yang berhak, lanjut Nafit, Kementerian Agama juga mengambil kebijakan untuk memprioritaskan jamaah lansia. Menurut Nafit, pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut usia minimal 75 tahun dan penggabungan mahram suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan itu tetap dilaksanakan secara prosedural.
Jamaah lansia harus mengajukan permohonan melalui Kankemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi sesuai ketentuan. Permohonan itu akan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dihimpun sesuai dengan sisa kuota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan. “Ketentuan terkait dengan persyaratan pengajuan juga menjadi hal penting yang harus dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jamaah yang tidak sesuai persyaratan akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem,” terang Nafit.
Pengisian kuota jamaah haji khusus juga diterapkan kebijakan tegas. Hal ini dimaksudkan memberikan kepastian keberangkatan dan jaminan keadilan bagi jamaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dahulu. “Oleh karenanya, untuk jamaah haji khusus tidak ada lagi jamaah yang baru saja mendaftar, bisa berangkat tahun ini. Semua harus sesuai dengan antrian. Jadi kami pastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi jamaah haji,” tegas Nafit.
Sumber: www.kemenag.go.id
Rabu, 11 November 2015
Sosialisasi Hukum Perkawinan di KUA Kecamatan Karanglewas
Karanglewas-- Pernikahan bagi umat Islam merupakan ikatan lahir batin antara dua orang pria dan wanita untuk hidup bersama dalam rangka untuk menggapai kehiduan yang bahagia. Pernikahan merupakan lembaga yang sangat kuat (mitsaqan ghalizhan), sehingga sangat perlu ditanamkan kepada setiap individu muslim yang hendak menikah agar mempersiapkan diri dalam memasuki kehidupan berkeluarga.
Melalui acara Sosialisasi Hukum Perkawinan umat Islam bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Karanglewas yang diselenggarakan apada hari Rabu, 11 Nopember 2015 di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Karanglewas, diharapkan akan bisa meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai hukum perkawinan. Sosialisasi diberikan kepada para Penyuluh Agama Islam dan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama di setiap desa agar mereka dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat luas karena mereka lagsung bersinggunagna dengan masyarakat di wilayahnya khususnya bagi wagra yang merupakan binaan mereka. Bertindak sebagai narasumber dua orang, yaitu Kepala KUA Kecamatan Karanglewas Umar Abidin, MSI dan Lubab Habiburrahman, SH selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional wilayah Kecamatan Karanglewas dan Baturraden.
Acara Sosialisasi berjalan lancar dan hangat serta antusiasme dari peserta terbukti dengan berbagai pertanyaan yang lontaran oleh para peserta terkait dengan pemahaman masyarakat yang perlu mendapatkan penjelasan lebih jauh. Acara diakhiri dengan pengenalan aplikasi SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam) yang didalamnya meliputi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah), SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), SIMAS (Sistem Informasi Kemasjidan), dll dengan mempresentasikan web blog KUA Kecamatan Karangewas dan aplikasi program sebagai bentuk peningkatan pelayanan KUA terhadap masyarakat.***
Senin, 26 Oktober 2015
Hari Santri Penghargaan Pemerintah Atas Kontribusi Santri Terhadap Negara
Jakarta — Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk menerbitkan Keppres tentang Hari Santri Nasional, sungguh sangat tepat. Bukan dalam makna politis akan tetapi merupakan pengahargaan atas peran para Santri yang memiliki kontribusi sangat positif bagi Indonesia.
Hal ini disampaikan Sekjen Kemenag Nur Syam, Jumat (24/10), terkait dengan pencanangan Hari Santri Nasional yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di Masjid Istiqlal, Rabu (22/10) lalu. Menurutnya, penghargaan itu sangat bermakna mengingat kaum pesantren, dengan santri dan kyainya adalah kelompok masyarakat yang sangat sadar tentang arti kemerdekaan bagi bangsanya. “Tidak hanya kala terjadi perebutan kemerdekaan, pra dan pasca kemerdekaan, akan tetapi juga peran mereka dalam pembangunan bangsa hingga sekarang,” terangnya.
Nur Syam mengatakan, jika merujuk pada banyaknya pejuang kemerdekaan dari kalangan santri yang gugur di medan laga, maka dapat dipastikan bahwa peran mereka sangat besar. Secara kuantitatif, jumlah mereka bahkan tidak bisa dihitung dengan jari. “Seluruh moment untuk merebut kemerdekaan, baik pada masa pra kemerdekaan, saat kemerdekaan dan pasca kemerdekaan tentu melibatkan mereka yang disebut sebagai santri,” ujarnya.
Sekedar menyebut contoh, Nur Syam mengungkap bahwa jika menggunakan referensi perjuangan pra kemerdekaan, maka pangeran Diponegoro, Kyai Mojo, Kyai Nawawi Al Bantani, Kyai Kyai Hasyim Asy’ari, Kyai Ahmad Dahlan, Kyai Ahmad Soorkati, Kyai Hassan Bandung, Cut Nyak Dien, Tengku Umar, Sultan Agung, Pangeran Senopati, Pangeran Hadiwijaya, Adipati Unus, Sultan Tenggono, Raden Fatah, dan sejumlah tokoh pimpinan organisasi maupun pimpinan negara adalah para Santri. “Bahkan para pujangga, seperti Yosodipuro, Ronggowarsito, dan Raden Saleh adalah para Santri. Tokoh perempuan, Kartini dan Dewi Sartika juga seorang santri. Kartini adalah murid Kyai Saleh Darat, Semarang,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Nur Syam, jika menggunakan referensi masa kemerdekaan, maka Soekarno, Mohammad Hatta, Wahid Hasyim, Wahab Hasbullah, Kyai Bisri Syamsuri, Kyai Romli Tamim, Kyai Usman Al Ishaqi, Kyai Agus Salim, KH. Mas Mansur, Bagus Hadikusumo, Bung Tomo, Soedirman, dan sejumlah nama lain tentu juga merupakan santri dalam konteks yang lebih luas. Mereka merupakan kelompok paling sadar tentang pentingnya kemerdekaan bangsa.
“Saya bahkan berkeyakinan, bahwa pendiri bangsa ini, Soekarno, pastilah orang yang memiliki guru spiritual yang sangat hebat yang mampu memberikan suntikan spiritual untuk memerdekakan bangsa Indonesia,” terangnya.
Nur Syam menambahkan, zaman terus berganti sehingga perjuangan untuk mengisi kemerdekaan saat ini berada di tangan generasi penerus bangsa. Dalam konteks itu, para santri juga memiliki peran yang tidak sedikit. Menurut Nur Syam, jika Hadratusy Syekh KH. Hasyim Asy’ari telah menorehkan tinta emas Resolusi Jihad, tanggal 22 Oktober, yang kemudian dijadikan sebagai tonggak untuk “Hari Santri”, maka jihad para kyai dan santri dewasa ini adalah di bidang pendidikan.
Pesantren yang merupakan karya agung para kyai adalah bukti bagaimana para santri berperan sangat signifikan di dalam pembangunan bangsa khususnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang produktif. Sumbangan terbesar para kyai dan santri bagi pembangunan bangsa ini adalah melalui pendidikan yang komprehensif. “Sungguh tidak terbayangkan bahwa tanpa pesantren, Indonesia akan seperti sekarang. Banyaknya orang yang melek huruf, tentu salah satu sumbangan realistis dari dunia pesantren,” katanya.
Sehubungan itu, Nur Syam menegaskan bahwa Bangsa Indonesia harus bangga dengan keberadaan pesantren yang selalu siap berada pada garda terdepan dalam mengawal kemerdekaan dan pembangunan bangsa Indonesia. Salah satu contoh riil, lanjutnya, kala terjadi pemberontakan G.30 S/PKI, maka para kyai dan santri yang berada di garis depan bersama TNI dan masyarakat untuk berjuang mempertahankan Indonesia dari kekuasan komunis yang atheis.
“Kala pemerintah menggalakkan program Keluarga Berencana (KB), maka para kyai, khususnya KH. Idham Cholid, yang menjadi juru bicara agar program KB ini sukses. Kala Negara berada di dalam konteks otoriter, maka Gus Dur yang tampil di permukaan untuk mengembalikan posisi negara dalam jalur yang benar. Bersama dengan komponen bangsa yang lain, Beliau meneriakkan mengenai demokratisasi dan keterbukaan,” paparnya.
Para Kyai, kata Nur Syam, juga terus berjuang untuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kyai Ahmad Siddiq, KH. Syamsul Arifin, Kyai Masykur dan Kyai Ma’shum adalah mereka yang menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas bangsa. Bahkan mereka menyatakan “jika penetapan Pancasila sebagai asas negara ini salah, maka mereka rela masuk neraka terlebuh dahulu”.
“Jadi mereka adalah Kyai yang memiliki wawasan kebangsan yang sangat tinggi. KH. Sahal Mahfudl, KH. Muchit Muzadi juga menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sudah final bagi bangsa Indonesia,” tegasnya.
Melalui peran-peran positif yang dimainkan oleh para santri, kata Nur Syam, maka sudah selayaknya jika Presiden Jokowi menganugerahkan “Hari Santri Nasional” yang diresmikannya pada tanggal 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta.
Menurutnya, peresmian Hari Santri Nasional, bagi bangsa Indonesia sangat bermakna di dalam kerangka untuk memperteguh peran kaum santri di negeri tercinta ini, khususnya dalam membangun SDM yang andal dan bermanfaat serta tetap menjadikan Indonesia dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebinekaan, sebagai konsensus yang akan terus dijaganya. (sumber: www.kemenag.go.id)
Langganan:
Postingan (Atom)











