# Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Karanglewas, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank #

teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank, Pos dan tempat pembayaran lainnya # Kami turut menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah Mina yang menimpa sebagian jama'ah haji khususnya jama'ah haji Indonesia #

Rabu, 24 Juni 2015

Prosedur Pelayanan Nikah

  • Prosedur Nikah bagi WNI
  1. CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Karanglewas untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
  3. Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat. 
  4. Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
  5. Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
  6. Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
  7. Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
  8. Membawa   Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
  9. Membawa   Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
  10. Membawa   Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
  11. Membawa   Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
  12. Membawa   Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi  bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
  13. Membawa  Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan (jika namanya dirubah).
  14. Pas Foto berwarna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
  15. CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
  16. Membayar PNBP Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, selanjutnya menyerahkan slip setorannya yang telah disahkan oleh Bank ke KUA. Bagi pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS).
  17. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  18. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai setelah dilaksanakan Akad Nikah.
  • Prosedur Nikah bagi WNA
     Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia, 
     maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
  2. Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  3. Pas photo berwarna 2x3 sebanyak  4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
  4. Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
  5. Membayar PNBP Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, selanjutnya menyerahkan slip setorannya yang telah disahkan oleh Bank ke KUA. Bagi pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS).Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  6. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai setelah dilaksanakan Akad Nikah.









































1 komentar:

  1. Saya duda tp belum punya surat cerai ap bisa menikah lagi dengan janda..mohon jwbnnya?

    BalasHapus