# Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Karanglewas, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank #

teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank, Pos dan tempat pembayaran lainnya # Kami turut menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah Mina yang menimpa sebagian jama'ah haji khususnya jama'ah haji Indonesia #

Senin, 31 Agustus 2015

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)

Tugas KUA Kecamatan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016  adalah melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam dalam wilayah kerjanya di tingkat Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut maka KUA melaksanakan fungsi:
1.  pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatat­an, dan pelaporan nikah dan  rujuk;
2.  penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3.  pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
4.  pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5.  pelayanan bimbingan kemasjidan;
6.  pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembina­an syariah;
7.  pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
8.  pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9.  pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtangga­an KUA Kecamatan.

0 komentar:

Posting Komentar