Manasik Haji Kec. Karanglewas
Para peserta sedang melaksanakan praktek Manasik Haji dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik bagi Calon Jama'ah haji Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.
Hari Amal Bakti Kemenag RI Ke-74 Tahun 2020
Tema HAB Kemenag RI Ke-74 tahun 2020 "Umat Rukun, Indonesia Maju"
KUA Kecamatan Karanglewas tampak depan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanglewas melayani masyarakat setulus hati bebas pungli dan gratifikasi.
Keluarga Sakinah dambaan kita semua
Menjadi keluarga sakinah merupakan tujuan rumah tangga yang dibangun oleh sepasang kekasih yang melaksanakan pernikahan, bahagia lahir batin dunia hingga akhirat.
Gerakan Maghrib Mengaji
Tradisi belajar al-Qur'an dan agama sehabis maghrib hingga Isya merupakan warisan para ulama kita yang perlu dilestarikan, salah satu mencerdaskan dan menyelamatkan generasi muslim mendatang.
Selasa, 18 Desember 2018
Senin, 05 Maret 2018
Minggu, 25 Februari 2018
KPRI Mu’awanah Kankemenag Banyumas Gelar RAT
Purwokerto -- Rapat Anggota Tahunan (RAT)
merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan
dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada
anggota koperasi yang bersangkutan.
KPRI Mu’awanah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melaksanakan
RAT sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Tahun Buku
2017 serta pemaparan program kerja tahun 2018, pada Sabtu (24/02) bertempat di Aula
Al-Ikhlas dan diikuti oleh seluruh anggota yang semuanya merupakan pegawai Kantor
Kememang dan pegawai KUA Kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Banyumas, Ketua
Dekopinda Kabupaten Banyumas serta segenap jajaran pengurus dan pengawas
koperasi.
Sebagaimana dalam laporan Ketua KPRI Mu’awanah, Drs. H. Qoribun,
MSI, RAT yan diselenggarakan ini bertujuan untuk melaporkan pertanggungjawaban Pengurus
dan Pengawas KPRI Mua’wanah tahun buku 2017 dan selanjutnya membahas dan menetapkan
dna menyetujui rencana program kerja dan rencana pendapatan dan belanja KPRI Mua’awanah tahun 2018.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd.I mendorong
agar kompetensi Pengurus dan Pengawas KPRI Mu’awanah terus ditingkatkan agar
pelayanan kepada semua anggota dapat memuaskan. Disamping itu, lanjutnya, perlu
juga diupayakan terobosan agar usaha yang ada di koperasi dapat berkembang
maju, membuka peluang usaha lain selain dari simpan pinjam, dengan cara bekerja
sama dengan pihak lain seperti perbankan, semuanya untuk kemajuan koperasi. Dalam
hal ini, anggota diharapakan agar ikut berperan aktif karena anggota adalah
pemilik sekaligus pelanggan koperasi itu sendiri. “Prinsipnya, lanjut Imam
menegaskan, “dalam kegiatan koperasi ini adalah dari anggota, oleh anggota dan
untuk anggota, yang diharapkan anggota makin sejahtera, dan program-program
koperasi ke depan akan terus maju”.
Kemudian Ketua Dekopinda Kabupaten
Banyumas, Legowo mengomanteri buku RAT dengan apresiasinya kepada seluruh
jajaran Pengurus, Pengawas dan anggota KPRI Mu’awanah yang telah menjalankan
kegiatan koperasi dan terus ada peningkatan. Ia juga mengatakan bahwa dalam berkoperasi
menggunakan filosofi (1) dari, oleh dan untuk anggota, dan (2) kekeluargaan,
keterbukaan, gotong-royong, saling tolong-menolong dan mandiri. Menurutnya,
KPRI Mu’awanah telah menjalankan filosofi ini sehingga sampai saat ini koperasi
berjalan baik, lancar dan selalu meningkat. Hal ini sebagaimana juga
disampaikan dari Dinas Koperasi Kabupaten Banyumas, Umi Sangadah bahwa
apresiasi yang setnggi-tingginya kepada semua jajaran KPRI Mu’awanah dengan
meningkatnya aset, modah dan SHU. Dan sesuai dengan regulasi yang ada, maka
harus menyiapkan diri untuk dilaksanakan audit eksternal.
Dalam pelaksanaan acara RAT
hingga selesai, melalui beberapa acara termasuk pandangan umum yang memberikan
kesempatan kepada anggota untuk memberikan masukan, saran dan pendapatnya,
dapat disimpulkan bahwa koperasi yang sebagian besar anggotanya adalah pegawai yang
berada di KUA Kecamatan se-Kabupaten Banyumas ini, semuanya berjalan tertib,
lancar dan dapat menerima pertangungjawaban laporan pengurus dan pengawas,
serta dapat mengesahkan hasil-hasil RAT agar dapat dilaksanakan pada tahun buku
2018 ini.*** (umar/pwt).
Kamis, 01 Februari 2018
Selasa, 30 Januari 2018
Data Wakaf Perlu Pembenahan, Kankemenag Banyumas Bentuk Tim Validasi
Purwokerto-- Rapat Koordinasi Wakaf yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Syari'ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Selasa, 30 Januari 2018 menghasilkan keputusan yang menjadi salah satu solusi terhadap persoalan wakaf, yaitu masalah data wakaf yang belum pernah valid, yaitu dengan dibentuknya Tim Validasi Tanah Wakaf di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd.I dalam sambutan pengarahannya pada acara yang diselenggarakan di Aula Al-Ikhlas Kankemenag Kabupaten Banyumas, Jl. DI Panjaitan ini, menyatakan bahwa jika kita menyentuh masalah wakaf layaknya "nggugah macan turu". "Artinya", lanjut Imam, "tanah wakaf, yang sangat banyak dan punya peluang untuk dikembangkan menjadi wakaf produktif dalam rangka peningatan kesejahteraan masyarakat/ummat, masih terkendala dengan persoalan data yang tidak akurat". Oleh karena itu, penting untuk menangani hal ini secara serius dengan design yang matang agar persoalan data wakaf bisa clear. Tim validasi tanah wakaf sangat penting dibentuk dan dimaksimalkan untuk bekerja bersinergi dengan tokoh masyarakat, nadzir dan ta'mir masjid. Harapannya jika masalah data sudah selesai, maka langkah selenjutnya bisa dilaksanakan MoU dengan pihak-pihak terkait seperti BPN dan Pemda agar tanah wakaf tidak hanya stagnan untuk masjid, kuburan dan madrasah, tetapi lebih produktif untuk meningatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh para undangan dari PPAIW/Kepala KUA Kecamatan, Nadzir BHNU, Nadzir Muhammadiyah, dan perwakilan Lembaga Ta'mir masjid masing-masing Kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, dihadiri pula narasumber dari BWI Kabupaten Banyumas, H. Abdul Hamid yang ikut memberikan penjelasan dan semangat kepada para nadzir dan ta'mir masjid untuk benar-benar melaksanakan amanah dari wakif, mulao proses pendaftaran hingga pemanfaatan harta wakaf.
Untuk menegaskan hasil rakor wakaf, Penyelenggara Syari'ah Kankemenag Kabupaten Banyumas, Agus Setiawan, S.Sos.I menyampaikan beberapa poin kesimpulan rapat koordinasi yaitu: pertama, harus ada sinergi yang baik antara nadzir dan ta'mir masjid untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf , baik dari segi biaya maupun dukungan yang lain. Kedua, hari ini juga dibentuk Tim Validasi Data Wakaf yang terdiri dari PPAIW, Nadzir dan Ta'mir di tiap-tiap Kecamatan untuk menjawab persoalan data wakaf, untuk itu Tim dari Penyelenggara Syari'ah juga akan memantau turun langsung ke lapangan mengukur tanah wakaf. Pendataan ini ditargetkan setengah tahun satu Kecamatan satu desa sehingga terdapat 27 Desa di 27 Kecamatan, data wakaf betul-betul valid. Kemudian yang ketiga, perlu adanya papanisasi bagi masjid wakaf, sehingga akan dipasang papan terhadap masjid yang sudah mempunyai sertifikat wakaf, untuk tahun ini, masing-masing desa direncanakan satu masjid.***(umar ab)
Kamis, 25 Januari 2018
Menjadi Suami Idaman dalam Keluarga
1. Jadilah suami yang shalih
Suami
yang shalih selalu menjadi idaman bagi setiap perempuan yang shalihah. Menjadi
suami yang shalih tidaklah otomatis datang begitu saja, namun ia hadir menjelma
dalam diri seorang pria dengan segala pengetahuan, pengalaman hidup, sifat dan
lingkungannya sehingga ia mampu menjadi seorang suami yang dapat menjadi sosok
wibawa sekaligus tawadlu dalam hidupnya.
Suami
yang shalih adalah suami yang selalu taat beribadah kepada Allah, mengutamakan
ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya tanpa mengabaikan hak-hak isteri dan semua
anggota keluarganya. Ia menjalankan amalan-amalan sunnah disamping melaksanakan
rukun Islam yang wajib, mencurahkan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah,
baik melalui pendidikan agama bagi anak-anak, generasi muda dan masyarakat
secara umum dalam rangka untuk penguatan keimanan dan ketaatan terhadap agama
kepada mereka, maupun dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam bidang positif
lainnya yang kesemuanya ia laksanakan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah
swt secara ikhlas total tanpa tendensi kepentingan duniawi apapun.
Menjadi
suami yang sibuk dengan kebaikan tanpa mengurangi hak-hak keluarganya memang
sungguh bukan perkara yang mudah, akan tetapi minimal seorang suami mengerti
akan tujuan hidupnya dan pertanggungjawabannya dihadapan Allah, dan
bercita-cita untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh disertai dengan
panjatan doa penuh harap kepada Allah swt, Sang Khaliq yang menciptakan
segala-galanya dan menentukan nasib hamba-Nya.
2. Mengerti akan kewajibannya
Kewajiban
suami memberikan nafkah lahir dan bathin kepada isteri dan anak-anaknya serta
anggota keluarga lainnya dengan penuh keikhlasan semata-amat karena Allah swt.
Suami
yang shalih akan membimbing isteri dalam hal ketaatan dan ibadah kepada Allah,
karena suami sebagai pemimpian bertanggungjawab bukan hanya persoalan nafkah
duniawi, akan tetapi nasib di akhirat juga merupakan tanggungjawab suami,
sehingga tak segan-segan ia mengajari isteri (dan anak-anak) untuk menjadi
hamba yang taat kepada Allah swt.
Dalam
hal nafkah keluarga, suami yang shalih selalu berusaha memberikan kesenangan
dengan rizki yang halal dan baik (thayyib) menurut kemampuannya, dengan selalu
berusaha untuk mendapatkan yang halal, menghindarkan dari yang subhat apalagi
yang haram. Hal ini sangat urgen karena dengan makanan dan pakaian yang halal
akan menentukan sikap, perilaku, akhlak, keimanan dan ketaqwaan seseorang.
Dengan rizki yang halal seorang akan dengan mudah menerima hidayah dan
menjalankan kebaikan, mudah mendapatkan ilmu dan rahmat dari Allah swt.
Dengan
memahami bahwa rizki yang halal merupakan sarana untuk mencapai ridla Allah,
bukan untuk bermegah-megahan dan kesenangan dunia yang hanya sementara, suami
yang baik tidak akan memberikan pengertian kepada anggota keluarga bahwa dunia
yang mereka diami semata-mata untuk menjadi ladang (tempatnya menanam) amal
kebjikan, yang akan diperoleh hasilnya ketika sudah memasuki alam akhirat kelak.
Jadi,
kewajiban suami terhadap isteri dan akan-anaknya adalah “menyelamatkan” nasib
mereka di kahirat dan “membahagiakan” mereka di dunia, dengan segala kesabaran
untuk dapat meraihnya.
3. Memahami perasaan isterinya
Memahami
perasaan isteri merupakan hal yang harus dilakukan oleh suami, karena dua orang
yang berbeda ini (pria dan wanita) punya karakter dan keunikan yang
berbeda-beda, karena Allah telah menciptakan mereka berdua dengan posisi, hak
dan tanggungjawab masing-masing yang berbeda namun seimbang.
Suami
dalam pergaulan sehari-hari dengan isteri, harus meresapi dan memahami
kebutuhan dasar seorang perempuan yang berbeda dengan laki-laki. Ia tidak
mengukur perasaannya sendiri dengan egonya untuk disamakan dengan isterinya,
karena hal ini berarti pemaksaan kehendak dimana pikiran, perasaan, selera dan
karakter seorang perempuan tidaklah sama dengan laki-laki. Pada umumnya,
seorang perempuan lebih peka dan lembut perasaannya, mudah tersentuh sehingga
ia mudah untuk mengeluarkan air mata. Berbeda dengan laki-laki yang bisa cuek
dan lebih tahan menghadapi apapun yang sedang terjadi, karena memang Allah
membebankan laki-laki sebagai penenang dan penenteram bagi isterinya yang
harus bisa menghibur dan memberikan kenyamanan bagi isterinya. Tidak lantas
menjadi laki-laki yang cengeng dan menuntut ketaatan kepada isterinya, karena
jika suami mampu menjadi sosok idola yang bisa mengayomi isterinya dan mampu
menenteramkan jiwanya, dapat menguatkan perasaannya tatkala ia sedang gundah
dan sedih, secara sadar isteri akan taat dan mengikuti suaminya.
Suami
yang mengerti dan memahami akan perasaan isterinya itulah yang dapat menerangi
hidupnya dalam mahligai rumah tangga, sehingga kebahagiaan dalam keluarga
tersebut akan terpancar dari seluruh anggota keluarganya.
4. Selalu berdoa untuk kebaikan keluarga
Menciptakan
suasana rumah tangga yang harmonis merupakan kewajiban suami dan isteri, namun
terkadang karena perbedaan persepsi diantara keduanya dapat terjadi
perselisihan. Niat baik untuk melaksanakan kebaikan tidak cukup dengan hanya
berpikir tentang kebaikannya saja, akan tetapi niat baik untuk melaksanakan
kebaikan terhadap orang lain, terutama kepada pasangan masing-masing haruslah
dipikirkan caranya dan apa akibatnya. Cara yang bijak harus diperhatikan oleh
suami apabila ingin melakukan tindakan dalam keluarga, betapa perbuatan itu
baik tetapi jika tidak disertai dengan cara yang bijak dapat menimbulkan
masalah. Sebagai contoh seorang suami dengan baik hati membelikan baju yang
harganya cukup mahal terhadap isterinya tanpa berunding dahulu dengan harapan
akan membuat surprise sehingga membahagiakan isterinya. Tetapi perasaan isteri
tidak serta merta sama seperti yang diharapkan suaminya. Secara spontan isteri
mungkin akan cemberut karena tidak suka dengan cara seperti itu karena baju
yang dibelikan ternyata tidak sesuai dengan selera , apalagi ketika ia
menanyakan harganya yang mahal, malah menambah kekecewaannya, karena isteri
berharap jika mau membelikan sesuatu dengan sepengetahuannya. Dengan sikap
spontan yang kurang sedap, maka suami bias saja kecewa atas tindakan isteri
yang tidak mau menghargai usahanya, dan jika masing-masing tidak mempunyai
kendali iman, mereka bias bertengkar berkepanjangan, padahal sumbernya adalah
kebaikan suami, namun ia tidak memahami selera isteri sehingga cara dan
dampaknya tidak disiapkan, termasuk sikap yang harus diantisipasi ada respon
negative dari isterinya, bahkan ia terperosok egonya dengan marah dsb.
Namun
demikian, hal ini tidak terjadi atau minimal tidak menjadi persoalan yang
berkepanjangan jika keduanya saling mengerti dan saling memafkan. Untuk itu
dalam berbagai kesempatan, baik dalam shalat maupun yang lainnya, suami shalih
akan selalu berdoa untuk kebaikan keluarganya agar terhindar dari malapetaka
dan dapat mengatasi persoalan dalam rumah tangganya.
Kekuatan
doa akan sangat berpengaruh terhadap seseorang apabila dilakukan dengan
sungguh-sungguh dan penuh harap serta penuh tawakkal kepada Allah swt. Dengan
doa, menunjukkan bahwa ia memasrahkan segala persoalan hidupnya kepada Allah,
Allah-lah yang menjaga dan membimbing manusia untuk menjadi hamba-Nya yang
shalih, dan harapan terakhir adalah kita beserta keluarga kelak akan masuk
surga-Nya bersama orang-orang shalih. Amien. *** (umar_ab).
Rabu, 24 Januari 2018
32 Gedung Baru KUA di Jateng Diresmikan Menag
Semarang --- Kantor Urusan Agama (KUA) terus berbenah guna meningkatkan kualitas layanan publik. Menag Lukman Hakim Saifuddin kembali meresmikan 32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang tersebar di 17 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Revitalisasi KUA sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Lebih dari 800 KUA kini memiliki gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang representatif sebagai tempat layanan.
"Bimbingan perkawinan mutlak perlu diberikan kepada pasangan muda agar saat membangun rumah tangga punya pondasi dasar yang cukup. Untuk itu diperlukan sarana memadai agar bimbingan perkawinan efektif," kata Menag di Semarang, Rabu (24/01).
"Balai nikah penting strategis dalam penyelenggaraan program bimbingan perkawinan. Ketahanan nasional sangat tergantung ketahanan keluarga," sambungnya.
Selain infrastruktur, kata Menag, Kementerian Agama juga tengah memfinalkan kurikulum dan modul bimbingan perkawinan yang komprehensif. "Kita sangat bertanggung jawab dalam hal ini karena kita yang diberi kewenangan menyelenggarakan perkawinan. Penghulu juga perlu diupgrade wawasan nya tentang perkawinan," tandasnya.
Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Farhani dalam laporannya mengatakan pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA di Jawa Tengah berlangsung sejak tahun 2015. Saat itu, Jawa Tengah mendapat kuota 22 KUA. Pada tahun 2016 ada 42 KUA, sedang 2017 ada 32 KUA.
"Tahun 2018, kita kembali mendapat alokasi anggaran. Insya Alllah akan ada pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di 25 KUA," terang Farhani.
"Bantuan yang masuk ke Jateng termasuk paling besar. Ini karena Jateng terus memacu semua KUA agar tanahnya semuanya bersertifikat," sambungnya.
Berikut ini daftar 32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah yang diresmikan Menag:
1. Kab Banyumas: KUA Banyumas, KUA Jatilawang, dan KUA Kedungbanteng
2. Kab Batang: KUA Batang dan KUA Subah
3. Kab Blora: KUA Sambong dan KUA Doplang
4. Kab Boyolali: KUA Boyolali, KUA Mojosongo, dan KUA Sambi
5. Kab Brebes: KUA Jatibarang
6. Kab Cilacap: KUA Adipala
7. Kab Grobogan: KUA Gubug
8. Kab Karanganyar: KUA Jatipuro, KUA Matesih, dan KUA Karangpandan
9. Kab Kebumen: KUA Gombong dan KUA Karangsambung
10. Kab Kudus: KUA Kaliwungu Kudus
11. Kab Pekalongan: KUA Buaran dan KUA Wiradesa
12. Kab Pemalang: KUA Bodeh, KUA Comal, dan KUA Belik
13. Kab Purbalingga: KUA Pengadegan dan KUA Karanganyar
14. Kab Rembang: KUA Sumber dan KUA Bulu
15. Kab Sragen: KUA Tangen dan KUA Sukodono
16. Kota Pekalongan: KUA Pekalongan Barat
17. Kota Semarang: KUA Gunung Pati
2. Kab Batang: KUA Batang dan KUA Subah
3. Kab Blora: KUA Sambong dan KUA Doplang
4. Kab Boyolali: KUA Boyolali, KUA Mojosongo, dan KUA Sambi
5. Kab Brebes: KUA Jatibarang
6. Kab Cilacap: KUA Adipala
7. Kab Grobogan: KUA Gubug
8. Kab Karanganyar: KUA Jatipuro, KUA Matesih, dan KUA Karangpandan
9. Kab Kebumen: KUA Gombong dan KUA Karangsambung
10. Kab Kudus: KUA Kaliwungu Kudus
11. Kab Pekalongan: KUA Buaran dan KUA Wiradesa
12. Kab Pemalang: KUA Bodeh, KUA Comal, dan KUA Belik
13. Kab Purbalingga: KUA Pengadegan dan KUA Karanganyar
14. Kab Rembang: KUA Sumber dan KUA Bulu
15. Kab Sragen: KUA Tangen dan KUA Sukodono
16. Kota Pekalongan: KUA Pekalongan Barat
17. Kota Semarang: KUA Gunung Pati
Hadir dalam kesempatan ini, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Kepala Biro Kesra Pemprov Jawa Tengah Supriyono, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Ibnu Chuldun, para Kalapas dan Rutan Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah, para Kepala Kankemenag, pejabat eselon III dan IV Kanwil Kemenag Jawa Tengah, para Kepala dan Pengawas Madrasah, serta para Kepala KUA se Jawa Tengah.
Sumber: www.kemenag.go.id
Senin, 22 Januari 2018
Pegawai KUA Kec. Karanglewas Tahun 2018
NO
|
NAMA
|
TEMPAT, TGL LAHIR
|
PANGKAT (GOL/RUANG)
|
JABATAN
|
PENDIDIKAN
|
TMT DI KUA
|
1
|
UMAR ABIDIN, SHI, MSI
NIP.197802252005011003
|
BANYUMAS, 25-02-1978
|
PENATA (III/c)
|
KEPALA KUA
|
S.2
|
23/06/2015
|
2
|
SHOHIH GUNAWAN, S.Pd.I
NIP.197606292007011010
|
BANYUMAS, 29-06-1976
|
PENATA MUDA (III/a)
|
PETUGAS KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
|
S.1
|
01/03/2016
|
3
|
ARIFIN
NIP.197705212009011015
|
BANYUMAS, 21-05-1977
|
PENGATUR MUDA (II/a)
|
PETUGAS KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
|
Paket C /SLTA
|
01/01/2016
|
4
|
ISTI LUTFIAH, A.Ma.
NIP.197505192007102002
|
BANYUMAS, 19-05-1975
|
PENGATUR MUDA (II/a)
|
PETUGAS KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
|
D.2
|
01/08/2016
|
5
|
SITI ZULIHAH
NIP.197109052009012002
|
BANYUMAS, 05-09-1971
|
JURU MUDA Tk.I (I/b)
|
KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
|
Paket B
|
|
6
|
SUDIRO, S.Pd.I
NIP.197109192009011002
|
BANYUMAS, 19-09-1971
|
PENATA (III/c)
|
PENYULUH AGAMA ISLAM (JFT)
|
S.1
|
01/08/2017
|
7
|
SYAMSIATUN, SHI
|
BANYUMAS, 16-08-1986
|
-
|
PETUGAS PEMBANTU ADMINISTRASI KANTOR (NON PNS)
|
S.1
|
01/04/2012
|
8
|
AHMAD BUDI UTOMO
|
-
|
-
|
PENJAGA MALAM/KEAMANAN
|
SLTA
|
01/01/2014
|
9
|
YUSWANTO
|
-
|
-
|
PETUGAS KEBERSIHAN
|
SLTA
|
01/01/2014
|
Daftar Caloh jama'ah Haji Kec. Karanglewas Tahun 1439 H/2018 M
DAFTAR CALON JAMA'AH
HAJI KECAMATAN KARANGLEWAS
|
|||
TAHUN 1439 H/ 2018 M
|
|||
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
KET.
|
1
|
YULIMANTO
|
PASIR WETAN RT 04/03
|
|
2
|
NENENG ISMOWATI
|
PASIR WETAN RT 04/03
|
|
3
|
KASMIARJA
|
JIPANG RT 02/01
|
|
4
|
SAIDAH
|
PANGEBATAN RT 01/05
|
|
5
|
ESNIAYTI
|
JL. KERTAWIBAWA RT 01/05 PASIR KULON
|
|
6
|
SARWONO
|
JL. KERTAWIBAWA PASIR KULON RT 01/05
|
|
7
|
SULASMINI
|
PASIR LOR RT 03/03
|
|
8
|
JARIYAH
|
SINGASARI R 01/04
|
|
9
|
KAMSIR
|
SINGASARI RT 03/02
|
|
10
|
MURTIYAH
|
SINGASARI RT 03/02
|
|
11
|
SUGENG RIKUSTOWO
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 03/03
|
|
12
|
ENDANG SULASTRI
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 03/03
|
|
13
|
DARISEM
|
PASIR WETAN RT 05/01
|
Meninggal
|
14
|
EKO PUJI LAKSONO
|
KARANGKEMIRI RT 04/05
|
|
15
|
ACHMAD SUBURI
|
PASIR LOR RT 05/02
|
|
16
|
SITI UMI KULSUM
|
PASIR KULON RT 01/03
|
|
17
|
MULYATNO YULI RAHARJO
|
PASIR KULON RT 01/03
|
|
18
|
SODAH
|
JL. KERTAWIBAWA 24 RT
03/03 PASIR WETAN
|
|
19
|
TAMSINAH
|
PASIR KULON RT 01/02
|
|
20
|
TOIPAH
|
PASIR LOR RT 05/02
|
|
21
|
RATAN
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 03/02
|
|
22
|
SUTIYAH
|
PASIR KULON RT 03/03
|
|
23
|
TARBIYATI
|
PASIR WETAN RT 05/ 01
|
|
24
|
SLAMET BUDI UTOMO
|
PASIR WETAN RT 04/02
|
|
25
|
SUSMIATI
|
PASIR WETAN RT 04/02
|
|
26
|
UMIYAH
|
SINGASARI RT 01/03
|
|
27
|
SHOIMIN
|
SINGASARI RT 03/ 07
|
Cadangan
|
Langganan:
Postingan (Atom)