NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
1
|
TAUCHIDIN
|
PASIR LOR RT 02/01
|
2
|
ROCHMAN
|
PASIR WETAN RT 04/ 01
|
3
|
HARLINAH
|
PASIR WETAN RT 04/ 01
|
4
|
MACHFUD
|
PASIR WETAN RT 04/ 02
|
5
|
DJAENAH
|
PASIR WETAN RT 04/ 02
|
6
|
ACHMAD SYARIFUDIN RASITO
|
PASIR KULON JL. KYAI JAMHARI RT 02
|
7
|
TUTI AMANI
|
JL. KYAI JAMHARI RT 2/2 PASIR KULON
|
8
|
RAMELAN
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 05/04
|
9
|
TJAHJANING PRATIWI
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 01/04
|
10
|
SOEWARTO
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 02/ 02
|
11
|
SUMINAH
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 02/ 02
|
12
|
WARSITO
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 04/ 01
|
13
|
SITI HASANAH
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 04/ 01
|
14
|
SOIMAH
|
KARANGLEWAS KIDUL RT 01/ 01
|
15
|
MOCHAMAD SHOLEH
|
PANGEBATAN RT 03/ 04
|
16
|
MUSLIMAH
|
PANGEBATAN RT 03/ 04
|
17
|
SUHERLAN
|
PANGEBATAN RT 04/ 06
|
18
|
SUDARTI
|
PANGEBATAN RT 04/ 06
|
19
|
TITIN RINI SUHARLINAH
|
PANGEBATAN RT 01/ 07
|
20
|
ROMLAH
|
KEDIRI RT 05/ 06
|
21
|
SANMUKLAS
|
KEDIRI RT 04/ 06
|
22
|
ADI SUNYOTO
|
KARANGKEMIRI RT 02/ 03
|
23
|
SITI SOIMAH
|
KARANGKEMIRI RT 02/ 01
|
24
|
NARDJO
|
KARANGKEMIRI RT 02/ 01
|
25
|
SITI MASITOH
|
KARANGKEMIRI RT 01/ 04
|
26
|
RODISIN REBO
|
KARANGGGUDE KULON RT 04/ 04
|
27
|
SUHARI SARKUM
|
KARANGGGUDE KULON RT 04/ 04
|
28
|
DARINAH
|
KARANGGGUDE KULON RT 04/ 04
|
29
|
EDY PURWANTO
|
KARANGGUDE KULON RT 04/ 01
|
30
|
SUGIMAH
|
KARANGGUDE KULON RT 04/ 01
|
31
|
ARIS BUDIYONO
|
JIPANG RT 03/ 02
|
32
|
SITI UMI FAIZAH
|
JIPANG RT 03/ 02
|
33
|
ACHMAD BAEDOWI
|
SINGASARI RT 01/ 05
|
34
|
BADRUDIN
|
SINGASARI RT 02/ 06
|
35
|
KHUSNUL KHOTIMAH
|
BABAKAN KALIBAMBAN RT 01/ 08
|
CADANGAN
|
||
36
|
S. SARIPAH
|
JIPANG RT 04/ 01
|
Manasik Haji Kec. Karanglewas
Para peserta sedang melaksanakan praktek Manasik Haji dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik bagi Calon Jama'ah haji Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.
Hari Amal Bakti Kemenag RI Ke-74 Tahun 2020
Tema HAB Kemenag RI Ke-74 tahun 2020 "Umat Rukun, Indonesia Maju"
KUA Kecamatan Karanglewas tampak depan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanglewas melayani masyarakat setulus hati bebas pungli dan gratifikasi.
Keluarga Sakinah dambaan kita semua
Menjadi keluarga sakinah merupakan tujuan rumah tangga yang dibangun oleh sepasang kekasih yang melaksanakan pernikahan, bahagia lahir batin dunia hingga akhirat.
Gerakan Maghrib Mengaji
Tradisi belajar al-Qur'an dan agama sehabis maghrib hingga Isya merupakan warisan para ulama kita yang perlu dilestarikan, salah satu mencerdaskan dan menyelamatkan generasi muslim mendatang.
Rabu, 30 Maret 2016
Jama'ah Calon Haji Kec. Karanglewas Tahun 1437 H/2016 M
Selasa, 22 Maret 2016
Sejarah KUA
Sejarah tertulis mengenai KUA
Kecamatan Karanglewas sejak dari awal berdirinya hingga sekarang tidak
ditemukan bukti secara autentik. Namun dari beberapa narasumber lapangan sesuai
hasil penelusuran kepada beberapa orang yang dipercaya dapat menjelaskan sesuai
dengan yang mereka alami dan atau cerita yang pernah mereka dengar dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a.
Gedung
KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Dukuh Banaran Desa Pasir Kidul (sekarang
termasuk wilayah Purwokerto Barat).
Berdasarkan penelusuran terhadap arsip data pernikahan yang ada di
KUA Kecamatan Karanglewas, ditemukan bahwa KUA Kecamatan Karanglewas menempati
Desa Pasir Kidul sekitar tahun 1954 hingga 1986. Pada saat menempati Dukuh
Banaran ini, Desa Pasir Kidul dan Karanglewas Lor masih termasuk dalam wilayah Kecamatan
Karangewas. Adapun Pegawai Pencatat Nikah (PPN)/Kepala KUA yang menjabat berdasarkan
penelusuran data nikah di KUA Kecamatan Karanglewas adalah: Soerjodihardjo (1953-1955),
Ach. Dasuki (1956), H. Muhadi (1957-1967), Ngisomudin Eljase (1968-1971), A.
Muhaemin (1971-1975), H. Aldjufri (1975-1980), Ach. Masngudi (1981-1986), M.
Sjamsuddin (1986-1987).
b.
Gedung
KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Desa Karanglewas Kidul
Mulai tahun 1986, KUA pindah gedung di Karanglewas Kidul dengan
alasan Desa Pasir Kidul bersama dengan Desa Karanglewas Lor masuk ke wilayah
Kecamatan Purwokerto Barat.
Di Desa Karanglewas Kidul, Gedung KUA berdiri berdasarkan Ijin
Bangunan dari Bupati Kepala Daerah Tingat II Banyumas Roedjito, Nomor: 503.622.1/356/169/51 tanggal 10 Juni 1987.
Selama 26 tahun (1986-2012) berkedudukan di Desa Karanglewas Kidul,
kemudian gedung KUA pindah ke Desa Karangkemiri, karena adanya sengketa tanah
yang ditempati oleh KUA, dimana Kepala Desa pada saat itu (tahun 2011-2012)
menggugat tanah tersebut agar KUA menyerahkan ke Desa Karanglewas Kidul karena
tanah tersebut menurutnya adalah tanah milik Desa, kendati dari pihak KUA sebelumnya
berpendirian bahwa KUA telah membeli tanah tersebut, namun karena tidak
mempunyai bukti kepemilikan yang sah akhirnya KUA harus mencari lokasi di
tempat lain yaitu di desa Karangkemiri, yang disitu merupakan kompleks pusat
perkantoran Kecamatan Karanglewas diantaranya Kantor Kecamatan, Puskesmas,
Koramil dan Polsek Karanglewas..
Adapun Kepala KUA yang menjabat pada saat masih bertempat di Karanglewas
Kidul adalah: M. Sjamsuddin (1986-1987), Chaeron (1988), Sodik (1990-1996), Sachirun
(1996-2000), Drs. Mualif 2000-2003), Bambang Kisworo (2003-2005), Amirudin, SHI
( 2005-2010) dan Mukhlish, SHI (2010-2012).
c.
Gedung
KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Desa Karanglewas Kidul
Pada tahun 2012 KUA Kecamatan Karanglewas berpindah lagi hingga
sekarang dengan status tanah hak milik Kementerian Agama. Adapun Kepala KUA
yang menjabat adalah Mukhlish, SHI (2012-2013), Sodiqin, SHI (2013-2015) dan
Umar Abidin, SHI (2015-sekarang).
Senin, 14 Maret 2016
Kemenag: Tidak Ada Penumpang Gelap Pengguna Porsi Jamaah Haji
Daftar tunggu (waiting list) jamaah haji reguler saat ini sudah mencapai 3 juta orang. Waktu tunggu keberangkatan pun semakin lama, tertinggi hingga mencapai 37 tahun. Calon jamaah yang ingin berangkat haji dituntut untuk bersabar.
Terkait ini, Kementerian Agama melakukan sejumlah terobosan, salah satunya adalah memastikan bahwa kuota jamaah haji digunakan hanya oleh orang-orang yang berhak mendapatkannya.
“Untuk kemaslahatan dalam hal pelunasan, Pemerintah menetapkan proses penentuan jamaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base Siskohat. Jadi, tidak dimungkinkan lagi jaemaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Nur Aliya Fitra (Nafit), Jumat (11/03).
“Dengan sistem computerized tersebut, sudah tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan. Hal itu akan menjauhkan kita dari kepentingan pihak tertentu, dan unsur subyektifitas,” tambahnya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memandatkan Pemerintah untuk memberikan layanan ibadah haji dengan berprinsip kepada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan semaksimal mungkin kepada jamaah haji. Dalam rangka memberikan layanan tersebut, maka diperlukan langkah strategis terkait dengan kebijakan dan regulasi yang memberikan kemaslahatan kepada jamaah.
Selain kepastian penggunaan kuota bagi yang berhak, lanjut Nafit, Kementerian Agama juga mengambil kebijakan untuk memprioritaskan jamaah lansia. Menurut Nafit, pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut usia minimal 75 tahun dan penggabungan mahram suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan itu tetap dilaksanakan secara prosedural.
Jamaah lansia harus mengajukan permohonan melalui Kankemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi sesuai ketentuan. Permohonan itu akan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dihimpun sesuai dengan sisa kuota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan. “Ketentuan terkait dengan persyaratan pengajuan juga menjadi hal penting yang harus dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jamaah yang tidak sesuai persyaratan akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem,” terang Nafit.
Pengisian kuota jamaah haji khusus juga diterapkan kebijakan tegas. Hal ini dimaksudkan memberikan kepastian keberangkatan dan jaminan keadilan bagi jamaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dahulu. “Oleh karenanya, untuk jamaah haji khusus tidak ada lagi jamaah yang baru saja mendaftar, bisa berangkat tahun ini. Semua harus sesuai dengan antrian. Jadi kami pastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi jamaah haji,” tegas Nafit.
Sumber: www.kemenag.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)