# Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Karanglewas, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank #

teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank, Pos dan tempat pembayaran lainnya # Kami turut menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah Mina yang menimpa sebagian jama'ah haji khususnya jama'ah haji Indonesia #

Manasik Haji Kec. Karanglewas

Para peserta sedang melaksanakan praktek Manasik Haji dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik bagi Calon Jama'ah haji Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.

Hari Amal Bakti Kemenag RI Ke-74 Tahun 2020

Tema HAB Kemenag RI Ke-74 tahun 2020 "Umat Rukun, Indonesia Maju"

KUA Kecamatan Karanglewas tampak depan

Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanglewas melayani masyarakat setulus hati bebas pungli dan gratifikasi.

Keluarga Sakinah dambaan kita semua

Menjadi keluarga sakinah merupakan tujuan rumah tangga yang dibangun oleh sepasang kekasih yang melaksanakan pernikahan, bahagia lahir batin dunia hingga akhirat.

Gerakan Maghrib Mengaji

Tradisi belajar al-Qur'an dan agama sehabis maghrib hingga Isya merupakan warisan para ulama kita yang perlu dilestarikan, salah satu mencerdaskan dan menyelamatkan generasi muslim mendatang.

Rabu, 30 Maret 2016

Jama'ah Calon Haji Kec. Karanglewas Tahun 1437 H/2016 M

NO
NAMA
ALAMAT
1
TAUCHIDIN
PASIR LOR RT 02/01
2
ROCHMAN
PASIR WETAN RT 04/ 01
3
HARLINAH
PASIR WETAN RT 04/ 01
4
MACHFUD
PASIR WETAN RT 04/ 02
5
DJAENAH
PASIR WETAN RT 04/ 02
6
ACHMAD SYARIFUDIN RASITO
PASIR KULON JL. KYAI JAMHARI RT 02
7
TUTI AMANI
JL. KYAI JAMHARI RT 2/2 PASIR KULON
8
RAMELAN
KARANGLEWAS KIDUL RT 05/04
9
TJAHJANING PRATIWI
KARANGLEWAS KIDUL RT 01/04
10
SOEWARTO
KARANGLEWAS KIDUL RT 02/ 02
11
SUMINAH
KARANGLEWAS KIDUL RT 02/ 02
12
WARSITO
KARANGLEWAS KIDUL RT 04/ 01
13
SITI HASANAH
KARANGLEWAS KIDUL RT 04/ 01
14
SOIMAH
KARANGLEWAS KIDUL RT 01/ 01
15
MOCHAMAD SHOLEH
PANGEBATAN RT 03/ 04
16
MUSLIMAH
PANGEBATAN RT 03/ 04
17
SUHERLAN
PANGEBATAN RT 04/ 06
18
SUDARTI
PANGEBATAN RT 04/ 06
19
TITIN RINI SUHARLINAH
PANGEBATAN RT 01/ 07
20
ROMLAH
KEDIRI RT 05/ 06
21
SANMUKLAS
KEDIRI RT 04/ 06
22
ADI SUNYOTO
KARANGKEMIRI RT 02/ 03
23
SITI SOIMAH
KARANGKEMIRI RT 02/ 01
24
NARDJO
KARANGKEMIRI RT 02/ 01
25
SITI MASITOH
KARANGKEMIRI RT 01/ 04
26
RODISIN REBO
KARANGGGUDE KULON RT 04/ 04
27
SUHARI SARKUM
KARANGGGUDE KULON RT 04/ 04
28
DARINAH
KARANGGGUDE KULON RT 04/ 04
29
EDY PURWANTO
KARANGGUDE KULON RT 04/ 01
30
SUGIMAH
KARANGGUDE KULON RT 04/ 01
31
ARIS BUDIYONO
JIPANG RT 03/ 02
32
SITI UMI FAIZAH
JIPANG RT 03/ 02
33
ACHMAD BAEDOWI
SINGASARI RT 01/ 05
34
BADRUDIN
SINGASARI RT 02/ 06
35
KHUSNUL KHOTIMAH
BABAKAN KALIBAMBAN RT 01/ 08
CADANGAN
36
S. SARIPAH
JIPANG RT 04/ 01

Selasa, 22 Maret 2016

Sejarah KUA

Sejarah tertulis mengenai KUA Kecamatan Karanglewas sejak dari awal berdirinya hingga sekarang tidak ditemukan bukti secara autentik. Namun dari beberapa narasumber lapangan sesuai hasil penelusuran kepada beberapa orang yang dipercaya dapat menjelaskan sesuai dengan yang mereka alami dan atau cerita yang pernah mereka dengar dapat disimpulkan sebagai berikut:

a.    Gedung KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Dukuh Banaran Desa Pasir Kidul (sekarang termasuk wilayah Purwokerto Barat).
Berdasarkan penelusuran terhadap arsip data pernikahan yang ada di KUA Kecamatan Karanglewas, ditemukan bahwa KUA Kecamatan Karanglewas menempati Desa Pasir Kidul sekitar tahun 1954 hingga 1986. Pada saat menempati Dukuh Banaran ini, Desa Pasir Kidul dan Karanglewas Lor masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Karangewas. Adapun Pegawai Pencatat Nikah (PPN)/Kepala KUA yang menjabat berdasarkan penelusuran data nikah di KUA Kecamatan Karanglewas adalah: Soerjodihardjo (1953-1955), Ach. Dasuki (1956), H. Muhadi (1957-1967), Ngisomudin Eljase (1968-1971), A. Muhaemin (1971-1975), H. Aldjufri (1975-1980), Ach. Masngudi (1981-1986), M. Sjamsuddin (1986-1987).
b.    Gedung KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Desa Karanglewas Kidul
Mulai tahun 1986, KUA pindah gedung di Karanglewas Kidul dengan alasan Desa Pasir Kidul bersama dengan Desa Karanglewas Lor masuk ke wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
Di Desa Karanglewas Kidul, Gedung KUA berdiri berdasarkan Ijin Bangunan dari Bupati Kepala Daerah Tingat II Banyumas Roedjito, Nomor:  503.622.1/356/169/51 tanggal 10 Juni 1987.
Selama 26 tahun (1986-2012) berkedudukan di Desa Karanglewas Kidul, kemudian gedung KUA pindah ke Desa Karangkemiri, karena adanya sengketa tanah yang ditempati oleh KUA, dimana Kepala Desa pada saat itu (tahun 2011-2012) menggugat tanah tersebut agar KUA menyerahkan ke Desa Karanglewas Kidul karena tanah tersebut menurutnya adalah tanah milik Desa, kendati dari pihak KUA sebelumnya berpendirian bahwa KUA telah membeli tanah tersebut, namun karena tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah akhirnya KUA harus mencari lokasi di tempat lain yaitu di desa Karangkemiri, yang disitu merupakan kompleks pusat perkantoran Kecamatan Karanglewas diantaranya Kantor Kecamatan, Puskesmas, Koramil dan Polsek Karanglewas..
Adapun Kepala KUA yang menjabat pada saat masih bertempat di Karanglewas Kidul adalah: M. Sjamsuddin (1986-1987), Chaeron (1988), Sodik (1990-1996), Sachirun (1996-2000), Drs. Mualif 2000-2003), Bambang Kisworo (2003-2005), Amirudin, SHI ( 2005-2010) dan Mukhlish, SHI (2010-2012).
c.    Gedung KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Desa Karanglewas Kidul

Pada tahun 2012 KUA Kecamatan Karanglewas berpindah lagi hingga sekarang dengan status tanah hak milik Kementerian Agama. Adapun Kepala KUA yang menjabat adalah Mukhlish, SHI (2012-2013), Sodiqin, SHI (2013-2015) dan Umar Abidin, SHI (2015-sekarang).

Senin, 14 Maret 2016

Kemenag: Tidak Ada Penumpang Gelap Pengguna Porsi Jamaah Haji


Daftar tunggu  (waiting list) jamaah haji reguler  saat ini sudah mencapai 3 juta orang. Waktu tunggu keberangkatan pun semakin lama, tertinggi hingga mencapai 37 tahun. Calon jamaah yang ingin berangkat haji dituntut untuk bersabar.



Terkait ini, Kementerian Agama melakukan sejumlah terobosan, salah satunya adalah memastikan bahwa kuota jamaah haji digunakan hanya oleh orang-orang yang berhak mendapatkannya.
“Untuk kemaslahatan dalam hal pelunasan, Pemerintah menetapkan proses penentuan jamaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base Siskohat. Jadi, tidak dimungkinkan lagi jaemaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Nur Aliya Fitra (Nafit), Jumat (11/03).
“Dengan sistem computerized tersebut, sudah tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan. Hal itu akan menjauhkan kita dari kepentingan pihak tertentu, dan unsur subyektifitas,”  tambahnya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memandatkan Pemerintah untuk memberikan layanan ibadah haji dengan berprinsip kepada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan semaksimal mungkin kepada jamaah haji. Dalam rangka memberikan layanan tersebut, maka diperlukan langkah strategis terkait dengan kebijakan dan regulasi yang memberikan kemaslahatan kepada jamaah.
Selain kepastian penggunaan kuota bagi yang berhak, lanjut Nafit, Kementerian Agama juga mengambil kebijakan untuk memprioritaskan jamaah lansia. Menurut Nafit, pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut usia minimal 75 tahun dan penggabungan mahram suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan itu tetap dilaksanakan secara prosedural.
Jamaah lansia harus mengajukan permohonan melalui Kankemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi sesuai ketentuan. Permohonan itu akan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dihimpun sesuai dengan sisa kuota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan. “Ketentuan terkait dengan persyaratan pengajuan juga menjadi hal penting yang harus dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jamaah yang tidak sesuai persyaratan akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem,” terang Nafit.
Pengisian kuota jamaah haji khusus juga diterapkan kebijakan tegas. Hal ini dimaksudkan memberikan kepastian keberangkatan dan jaminan keadilan bagi jamaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dahulu. “Oleh karenanya, untuk jamaah haji khusus tidak ada lagi jamaah yang baru saja mendaftar, bisa berangkat tahun ini. Semua harus sesuai dengan antrian. Jadi kami pastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi jamaah haji,” tegas Nafit. 
Sumber: www.kemenag.go.id