Manasik Haji Kec. Karanglewas
Para peserta sedang melaksanakan praktek Manasik Haji dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik bagi Calon Jama'ah haji Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.
Hari Amal Bakti Kemenag RI Ke-74 Tahun 2020
Tema HAB Kemenag RI Ke-74 tahun 2020 "Umat Rukun, Indonesia Maju"
KUA Kecamatan Karanglewas tampak depan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanglewas melayani masyarakat setulus hati bebas pungli dan gratifikasi.
Keluarga Sakinah dambaan kita semua
Menjadi keluarga sakinah merupakan tujuan rumah tangga yang dibangun oleh sepasang kekasih yang melaksanakan pernikahan, bahagia lahir batin dunia hingga akhirat.
Gerakan Maghrib Mengaji
Tradisi belajar al-Qur'an dan agama sehabis maghrib hingga Isya merupakan warisan para ulama kita yang perlu dilestarikan, salah satu mencerdaskan dan menyelamatkan generasi muslim mendatang.
Tampilkan postingan dengan label Nikah-Rujuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah-Rujuk. Tampilkan semua postingan
Selasa, 04 Februari 2020
Rabu, 20 Maret 2019
Kamis, 14 Maret 2019
Selasa, 08 Januari 2019
Senin, 05 Maret 2018
Kamis, 01 Februari 2018
Kamis, 25 Januari 2018
Menjadi Suami Idaman dalam Keluarga

1. Jadilah suami yang shalih
Suami
yang shalih selalu menjadi idaman bagi setiap perempuan yang shalihah. Menjadi
suami yang shalih tidaklah otomatis datang begitu saja, namun ia hadir menjelma
dalam diri seorang pria dengan segala pengetahuan, pengalaman hidup, sifat dan
lingkungannya sehingga ia mampu menjadi seorang suami yang dapat menjadi sosok
wibawa sekaligus tawadlu dalam hidupnya.
Suami
yang shalih adalah suami yang selalu taat beribadah kepada Allah, mengutamakan
ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya tanpa mengabaikan hak-hak isteri dan semua
anggota keluarganya. Ia menjalankan amalan-amalan sunnah disamping melaksanakan
rukun Islam yang wajib, mencurahkan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah,
baik melalui pendidikan agama bagi anak-anak, generasi muda dan masyarakat
secara umum dalam rangka untuk penguatan keimanan dan ketaatan terhadap agama
kepada mereka, maupun dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam bidang positif
lainnya yang kesemuanya ia laksanakan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah
swt secara ikhlas total tanpa tendensi kepentingan duniawi apapun.
Menjadi
suami yang sibuk dengan kebaikan tanpa mengurangi hak-hak keluarganya memang
sungguh bukan perkara yang mudah, akan tetapi minimal seorang suami mengerti
akan tujuan hidupnya dan pertanggungjawabannya dihadapan Allah, dan
bercita-cita untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh disertai dengan
panjatan doa penuh harap kepada Allah swt, Sang Khaliq yang menciptakan
segala-galanya dan menentukan nasib hamba-Nya.
2. Mengerti akan kewajibannya
Kewajiban
suami memberikan nafkah lahir dan bathin kepada isteri dan anak-anaknya serta
anggota keluarga lainnya dengan penuh keikhlasan semata-amat karena Allah swt.
Suami
yang shalih akan membimbing isteri dalam hal ketaatan dan ibadah kepada Allah,
karena suami sebagai pemimpian bertanggungjawab bukan hanya persoalan nafkah
duniawi, akan tetapi nasib di akhirat juga merupakan tanggungjawab suami,
sehingga tak segan-segan ia mengajari isteri (dan anak-anak) untuk menjadi
hamba yang taat kepada Allah swt.
Dalam
hal nafkah keluarga, suami yang shalih selalu berusaha memberikan kesenangan
dengan rizki yang halal dan baik (thayyib) menurut kemampuannya, dengan selalu
berusaha untuk mendapatkan yang halal, menghindarkan dari yang subhat apalagi
yang haram. Hal ini sangat urgen karena dengan makanan dan pakaian yang halal
akan menentukan sikap, perilaku, akhlak, keimanan dan ketaqwaan seseorang.
Dengan rizki yang halal seorang akan dengan mudah menerima hidayah dan
menjalankan kebaikan, mudah mendapatkan ilmu dan rahmat dari Allah swt.
Dengan
memahami bahwa rizki yang halal merupakan sarana untuk mencapai ridla Allah,
bukan untuk bermegah-megahan dan kesenangan dunia yang hanya sementara, suami
yang baik tidak akan memberikan pengertian kepada anggota keluarga bahwa dunia
yang mereka diami semata-mata untuk menjadi ladang (tempatnya menanam) amal
kebjikan, yang akan diperoleh hasilnya ketika sudah memasuki alam akhirat kelak.
Jadi,
kewajiban suami terhadap isteri dan akan-anaknya adalah “menyelamatkan” nasib
mereka di kahirat dan “membahagiakan” mereka di dunia, dengan segala kesabaran
untuk dapat meraihnya.
3. Memahami perasaan isterinya
Memahami
perasaan isteri merupakan hal yang harus dilakukan oleh suami, karena dua orang
yang berbeda ini (pria dan wanita) punya karakter dan keunikan yang
berbeda-beda, karena Allah telah menciptakan mereka berdua dengan posisi, hak
dan tanggungjawab masing-masing yang berbeda namun seimbang.
Suami
dalam pergaulan sehari-hari dengan isteri, harus meresapi dan memahami
kebutuhan dasar seorang perempuan yang berbeda dengan laki-laki. Ia tidak
mengukur perasaannya sendiri dengan egonya untuk disamakan dengan isterinya,
karena hal ini berarti pemaksaan kehendak dimana pikiran, perasaan, selera dan
karakter seorang perempuan tidaklah sama dengan laki-laki. Pada umumnya,
seorang perempuan lebih peka dan lembut perasaannya, mudah tersentuh sehingga
ia mudah untuk mengeluarkan air mata. Berbeda dengan laki-laki yang bisa cuek
dan lebih tahan menghadapi apapun yang sedang terjadi, karena memang Allah
membebankan laki-laki sebagai penenang dan penenteram bagi isterinya yang
harus bisa menghibur dan memberikan kenyamanan bagi isterinya. Tidak lantas
menjadi laki-laki yang cengeng dan menuntut ketaatan kepada isterinya, karena
jika suami mampu menjadi sosok idola yang bisa mengayomi isterinya dan mampu
menenteramkan jiwanya, dapat menguatkan perasaannya tatkala ia sedang gundah
dan sedih, secara sadar isteri akan taat dan mengikuti suaminya.
Suami
yang mengerti dan memahami akan perasaan isterinya itulah yang dapat menerangi
hidupnya dalam mahligai rumah tangga, sehingga kebahagiaan dalam keluarga
tersebut akan terpancar dari seluruh anggota keluarganya.
4. Selalu berdoa untuk kebaikan keluarga
Menciptakan
suasana rumah tangga yang harmonis merupakan kewajiban suami dan isteri, namun
terkadang karena perbedaan persepsi diantara keduanya dapat terjadi
perselisihan. Niat baik untuk melaksanakan kebaikan tidak cukup dengan hanya
berpikir tentang kebaikannya saja, akan tetapi niat baik untuk melaksanakan
kebaikan terhadap orang lain, terutama kepada pasangan masing-masing haruslah
dipikirkan caranya dan apa akibatnya. Cara yang bijak harus diperhatikan oleh
suami apabila ingin melakukan tindakan dalam keluarga, betapa perbuatan itu
baik tetapi jika tidak disertai dengan cara yang bijak dapat menimbulkan
masalah. Sebagai contoh seorang suami dengan baik hati membelikan baju yang
harganya cukup mahal terhadap isterinya tanpa berunding dahulu dengan harapan
akan membuat surprise sehingga membahagiakan isterinya. Tetapi perasaan isteri
tidak serta merta sama seperti yang diharapkan suaminya. Secara spontan isteri
mungkin akan cemberut karena tidak suka dengan cara seperti itu karena baju
yang dibelikan ternyata tidak sesuai dengan selera , apalagi ketika ia
menanyakan harganya yang mahal, malah menambah kekecewaannya, karena isteri
berharap jika mau membelikan sesuatu dengan sepengetahuannya. Dengan sikap
spontan yang kurang sedap, maka suami bias saja kecewa atas tindakan isteri
yang tidak mau menghargai usahanya, dan jika masing-masing tidak mempunyai
kendali iman, mereka bias bertengkar berkepanjangan, padahal sumbernya adalah
kebaikan suami, namun ia tidak memahami selera isteri sehingga cara dan
dampaknya tidak disiapkan, termasuk sikap yang harus diantisipasi ada respon
negative dari isterinya, bahkan ia terperosok egonya dengan marah dsb.
Namun
demikian, hal ini tidak terjadi atau minimal tidak menjadi persoalan yang
berkepanjangan jika keduanya saling mengerti dan saling memafkan. Untuk itu
dalam berbagai kesempatan, baik dalam shalat maupun yang lainnya, suami shalih
akan selalu berdoa untuk kebaikan keluarganya agar terhindar dari malapetaka
dan dapat mengatasi persoalan dalam rumah tangganya.
Kekuatan
doa akan sangat berpengaruh terhadap seseorang apabila dilakukan dengan
sungguh-sungguh dan penuh harap serta penuh tawakkal kepada Allah swt. Dengan
doa, menunjukkan bahwa ia memasrahkan segala persoalan hidupnya kepada Allah,
Allah-lah yang menjaga dan membimbing manusia untuk menjadi hamba-Nya yang
shalih, dan harapan terakhir adalah kita beserta keluarga kelak akan masuk
surga-Nya bersama orang-orang shalih. Amien. *** (umar_ab).
Rabu, 24 Januari 2018
32 Gedung Baru KUA di Jateng Diresmikan Menag
Semarang --- Kantor Urusan Agama (KUA) terus berbenah guna meningkatkan kualitas layanan publik. Menag Lukman Hakim Saifuddin kembali meresmikan 32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang tersebar di 17 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Revitalisasi KUA sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Lebih dari 800 KUA kini memiliki gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang representatif sebagai tempat layanan.
"Bimbingan perkawinan mutlak perlu diberikan kepada pasangan muda agar saat membangun rumah tangga punya pondasi dasar yang cukup. Untuk itu diperlukan sarana memadai agar bimbingan perkawinan efektif," kata Menag di Semarang, Rabu (24/01).
"Balai nikah penting strategis dalam penyelenggaraan program bimbingan perkawinan. Ketahanan nasional sangat tergantung ketahanan keluarga," sambungnya.
Selain infrastruktur, kata Menag, Kementerian Agama juga tengah memfinalkan kurikulum dan modul bimbingan perkawinan yang komprehensif. "Kita sangat bertanggung jawab dalam hal ini karena kita yang diberi kewenangan menyelenggarakan perkawinan. Penghulu juga perlu diupgrade wawasan nya tentang perkawinan," tandasnya.
Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Farhani dalam laporannya mengatakan pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA di Jawa Tengah berlangsung sejak tahun 2015. Saat itu, Jawa Tengah mendapat kuota 22 KUA. Pada tahun 2016 ada 42 KUA, sedang 2017 ada 32 KUA.
"Tahun 2018, kita kembali mendapat alokasi anggaran. Insya Alllah akan ada pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di 25 KUA," terang Farhani.
"Bantuan yang masuk ke Jateng termasuk paling besar. Ini karena Jateng terus memacu semua KUA agar tanahnya semuanya bersertifikat," sambungnya.
Berikut ini daftar 32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah yang diresmikan Menag:
1. Kab Banyumas: KUA Banyumas, KUA Jatilawang, dan KUA Kedungbanteng
2. Kab Batang: KUA Batang dan KUA Subah
3. Kab Blora: KUA Sambong dan KUA Doplang
4. Kab Boyolali: KUA Boyolali, KUA Mojosongo, dan KUA Sambi
5. Kab Brebes: KUA Jatibarang
6. Kab Cilacap: KUA Adipala
7. Kab Grobogan: KUA Gubug
8. Kab Karanganyar: KUA Jatipuro, KUA Matesih, dan KUA Karangpandan
9. Kab Kebumen: KUA Gombong dan KUA Karangsambung
10. Kab Kudus: KUA Kaliwungu Kudus
11. Kab Pekalongan: KUA Buaran dan KUA Wiradesa
12. Kab Pemalang: KUA Bodeh, KUA Comal, dan KUA Belik
13. Kab Purbalingga: KUA Pengadegan dan KUA Karanganyar
14. Kab Rembang: KUA Sumber dan KUA Bulu
15. Kab Sragen: KUA Tangen dan KUA Sukodono
16. Kota Pekalongan: KUA Pekalongan Barat
17. Kota Semarang: KUA Gunung Pati
2. Kab Batang: KUA Batang dan KUA Subah
3. Kab Blora: KUA Sambong dan KUA Doplang
4. Kab Boyolali: KUA Boyolali, KUA Mojosongo, dan KUA Sambi
5. Kab Brebes: KUA Jatibarang
6. Kab Cilacap: KUA Adipala
7. Kab Grobogan: KUA Gubug
8. Kab Karanganyar: KUA Jatipuro, KUA Matesih, dan KUA Karangpandan
9. Kab Kebumen: KUA Gombong dan KUA Karangsambung
10. Kab Kudus: KUA Kaliwungu Kudus
11. Kab Pekalongan: KUA Buaran dan KUA Wiradesa
12. Kab Pemalang: KUA Bodeh, KUA Comal, dan KUA Belik
13. Kab Purbalingga: KUA Pengadegan dan KUA Karanganyar
14. Kab Rembang: KUA Sumber dan KUA Bulu
15. Kab Sragen: KUA Tangen dan KUA Sukodono
16. Kota Pekalongan: KUA Pekalongan Barat
17. Kota Semarang: KUA Gunung Pati
Hadir dalam kesempatan ini, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Kepala Biro Kesra Pemprov Jawa Tengah Supriyono, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Ibnu Chuldun, para Kalapas dan Rutan Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah, para Kepala Kankemenag, pejabat eselon III dan IV Kanwil Kemenag Jawa Tengah, para Kepala dan Pengawas Madrasah, serta para Kepala KUA se Jawa Tengah.
Sumber: www.kemenag.go.id
Kamis, 06 Oktober 2016
Rabu, 11 November 2015
Sosialisasi Hukum Perkawinan di KUA Kecamatan Karanglewas
Karanglewas-- Pernikahan bagi umat Islam merupakan ikatan lahir batin antara dua orang pria dan wanita untuk hidup bersama dalam rangka untuk menggapai kehiduan yang bahagia. Pernikahan merupakan lembaga yang sangat kuat (mitsaqan ghalizhan), sehingga sangat perlu ditanamkan kepada setiap individu muslim yang hendak menikah agar mempersiapkan diri dalam memasuki kehidupan berkeluarga.
Melalui acara Sosialisasi Hukum Perkawinan umat Islam bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Karanglewas yang diselenggarakan apada hari Rabu, 11 Nopember 2015 di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Karanglewas, diharapkan akan bisa meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai hukum perkawinan. Sosialisasi diberikan kepada para Penyuluh Agama Islam dan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama di setiap desa agar mereka dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat luas karena mereka lagsung bersinggunagna dengan masyarakat di wilayahnya khususnya bagi wagra yang merupakan binaan mereka. Bertindak sebagai narasumber dua orang, yaitu Kepala KUA Kecamatan Karanglewas Umar Abidin, MSI dan Lubab Habiburrahman, SH selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional wilayah Kecamatan Karanglewas dan Baturraden.
Acara Sosialisasi berjalan lancar dan hangat serta antusiasme dari peserta terbukti dengan berbagai pertanyaan yang lontaran oleh para peserta terkait dengan pemahaman masyarakat yang perlu mendapatkan penjelasan lebih jauh. Acara diakhiri dengan pengenalan aplikasi SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam) yang didalamnya meliputi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah), SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), SIMAS (Sistem Informasi Kemasjidan), dll dengan mempresentasikan web blog KUA Kecamatan Karangewas dan aplikasi program sebagai bentuk peningkatan pelayanan KUA terhadap masyarakat.***
Rabu, 24 Juni 2015
Prosedur Pelayanan Nikah
- Prosedur Nikah bagi WNI
- CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Karanglewas untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
- Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
- Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
- Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
- Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
- Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
- Membawa Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
- Membawa Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
- Membawa Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
- Membawa Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
- Membawa Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
- Membawa Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan (jika namanya dirubah).
- Pas Foto berwarna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
- CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
- Membayar PNBP Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, selanjutnya menyerahkan slip setorannya yang telah disahkan oleh Bank ke KUA. Bagi pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS).
- Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
- PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai setelah dilaksanakan Akad Nikah.
- Prosedur Nikah bagi WNA
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia,
maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
- Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Pas photo berwarna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
- Membayar PNBP Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, selanjutnya menyerahkan slip setorannya yang telah disahkan oleh Bank ke KUA. Bagi pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS).Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
- PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai setelah dilaksanakan Akad Nikah.
Langganan:
Postingan (Atom)








































