# Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Karanglewas, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank #

teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank, Pos dan tempat pembayaran lainnya # Kami turut menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah Mina yang menimpa sebagian jama'ah haji khususnya jama'ah haji Indonesia #

Manasik Haji Kec. Karanglewas

Para peserta sedang melaksanakan praktek Manasik Haji dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik bagi Calon Jama'ah haji Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.

Hari Amal Bakti Kemenag RI Ke-74 Tahun 2020

Tema HAB Kemenag RI Ke-74 tahun 2020 "Umat Rukun, Indonesia Maju"

KUA Kecamatan Karanglewas tampak depan

Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanglewas melayani masyarakat setulus hati bebas pungli dan gratifikasi.

Keluarga Sakinah dambaan kita semua

Menjadi keluarga sakinah merupakan tujuan rumah tangga yang dibangun oleh sepasang kekasih yang melaksanakan pernikahan, bahagia lahir batin dunia hingga akhirat.

Gerakan Maghrib Mengaji

Tradisi belajar al-Qur'an dan agama sehabis maghrib hingga Isya merupakan warisan para ulama kita yang perlu dilestarikan, salah satu mencerdaskan dan menyelamatkan generasi muslim mendatang.

Tampilkan postingan dengan label Nikah-Rujuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah-Rujuk. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Februari 2020

Grafik Data Statistik Keagamaan Tahun 2019












Kamis, 14 Maret 2019

Selasa, 08 Januari 2019

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat KUA Karanglewas

Senin, 05 Maret 2018

Standar Pelayanan Rujuk


Standar Pelayanan Pembuatan Duplikat NTCR


Standar Pelayanan Legalisasi Buku Nikah


Kamis, 01 Februari 2018

Statistik Usia NIkah Kec. Karanglewas




Statistik Peristiwa Nikah Kec. Karanglewas



Kamis, 25 Januari 2018

Menjadi Suami Idaman dalam Keluarga


Sudah menjadi fitrah manusia bahwa hidup ini berpasang-pasangan, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21, bahwa diciptakannya setiap diri manusia secara berpasang-pasangan untuk mencapai ketenangan (sakinah) dalam hidup mereka. Untuk itu, dalam keluarga yang terdiri dari suami dan isteri serta anak-anak mereka tak pelak haruslah dijaga keharmonisan dalam bangunan rumah tangganya agar suasana sejuk, harmonis dan tenteram selalu terwujud dan dirasakan oleh masing-masing anggota keluarga tersebut. Posisi suami sebagai seorang pemimpin di dalam keluarga sangat strategis untuk dapat berperan mewujudkan ‘impian’ rumah tangga ideal tersebut.  Berikut ini beberapa hal terkait dengan peran suami untuk mewujudkan keluarga sakinah.

     1.  Jadilah suami yang shalih
Suami yang shalih selalu menjadi idaman bagi setiap perempuan yang shalihah. Menjadi suami yang shalih tidaklah otomatis datang begitu saja, namun ia hadir menjelma dalam diri seorang pria dengan segala pengetahuan, pengalaman hidup, sifat dan lingkungannya sehingga ia mampu menjadi seorang suami yang dapat menjadi sosok wibawa sekaligus tawadlu dalam hidupnya. 
Suami yang shalih adalah suami yang selalu taat beribadah kepada Allah, mengutamakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya tanpa mengabaikan hak-hak isteri dan semua anggota keluarganya. Ia menjalankan amalan-amalan sunnah disamping melaksanakan rukun Islam yang wajib, mencurahkan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah, baik melalui pendidikan agama bagi anak-anak, generasi muda dan masyarakat secara umum dalam rangka untuk penguatan keimanan dan ketaatan terhadap agama kepada mereka, maupun dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam bidang positif lainnya yang kesemuanya ia laksanakan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah swt secara ikhlas total tanpa tendensi kepentingan duniawi apapun.
Menjadi suami yang sibuk dengan kebaikan tanpa mengurangi hak-hak keluarganya memang sungguh bukan perkara yang mudah, akan tetapi minimal seorang suami mengerti akan tujuan hidupnya dan pertanggungjawabannya dihadapan Allah, dan bercita-cita untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh disertai dengan panjatan doa penuh harap kepada Allah swt, Sang Khaliq yang menciptakan segala-galanya dan menentukan nasib hamba-Nya.

2.  Mengerti akan kewajibannya
Kewajiban suami memberikan nafkah lahir dan bathin kepada isteri dan anak-anaknya serta anggota keluarga lainnya dengan penuh keikhlasan semata-amat karena Allah swt.
Suami yang shalih akan membimbing isteri dalam hal ketaatan dan ibadah kepada Allah, karena suami sebagai pemimpian bertanggungjawab bukan hanya persoalan nafkah duniawi, akan tetapi nasib di akhirat juga merupakan tanggungjawab suami, sehingga tak segan-segan ia mengajari isteri (dan anak-anak) untuk menjadi hamba yang taat kepada Allah swt.
Dalam hal nafkah keluarga, suami yang shalih selalu berusaha memberikan kesenangan dengan rizki yang halal dan baik (thayyib) menurut kemampuannya, dengan selalu berusaha untuk mendapatkan yang halal, menghindarkan dari yang subhat apalagi yang haram. Hal ini sangat urgen karena dengan makanan dan pakaian yang halal akan menentukan sikap, perilaku, akhlak, keimanan dan ketaqwaan seseorang. Dengan rizki yang halal seorang akan dengan mudah menerima hidayah dan menjalankan kebaikan, mudah mendapatkan ilmu dan rahmat dari Allah swt.
Dengan memahami bahwa rizki yang halal merupakan sarana untuk mencapai ridla Allah, bukan untuk bermegah-megahan dan kesenangan dunia yang hanya sementara, suami yang baik tidak akan memberikan pengertian kepada anggota keluarga bahwa dunia yang mereka diami semata-mata untuk menjadi ladang (tempatnya menanam) amal kebjikan, yang akan diperoleh hasilnya ketika sudah memasuki alam akhirat kelak.
Jadi, kewajiban suami terhadap isteri dan akan-anaknya adalah “menyelamatkan” nasib mereka di kahirat dan “membahagiakan” mereka di dunia, dengan segala kesabaran untuk dapat meraihnya.

3.  Memahami  perasaan isterinya
Memahami perasaan isteri merupakan hal yang harus dilakukan oleh suami, karena dua orang yang berbeda ini (pria dan wanita) punya karakter dan keunikan yang berbeda-beda, karena Allah telah menciptakan mereka berdua dengan posisi, hak dan tanggungjawab masing-masing yang berbeda namun seimbang.
Suami dalam pergaulan sehari-hari dengan isteri, harus meresapi dan memahami kebutuhan dasar seorang perempuan yang berbeda dengan laki-laki. Ia tidak mengukur perasaannya sendiri dengan egonya untuk disamakan dengan isterinya, karena hal ini berarti pemaksaan kehendak dimana pikiran, perasaan, selera dan karakter seorang perempuan tidaklah sama dengan laki-laki. Pada umumnya, seorang perempuan lebih peka dan lembut perasaannya, mudah tersentuh sehingga ia mudah untuk mengeluarkan air mata. Berbeda dengan laki-laki yang bisa cuek dan lebih tahan menghadapi apapun yang sedang terjadi, karena memang Allah membebankan laki-laki sebagai penenang dan penenteram  bagi isterinya yang harus bisa menghibur dan memberikan kenyamanan bagi isterinya. Tidak lantas menjadi laki-laki yang cengeng dan menuntut ketaatan kepada isterinya, karena jika suami mampu menjadi sosok idola yang bisa mengayomi isterinya dan mampu menenteramkan jiwanya, dapat menguatkan perasaannya tatkala ia sedang gundah dan sedih, secara sadar isteri akan taat dan mengikuti suaminya.
Suami yang mengerti dan memahami akan perasaan isterinya itulah yang dapat menerangi hidupnya dalam mahligai rumah tangga, sehingga kebahagiaan dalam keluarga tersebut akan terpancar dari seluruh anggota keluarganya.

4.  Selalu berdoa untuk kebaikan keluarga
Menciptakan suasana rumah tangga yang harmonis merupakan kewajiban suami dan isteri, namun terkadang karena perbedaan persepsi diantara keduanya dapat terjadi perselisihan. Niat baik untuk melaksanakan kebaikan tidak cukup dengan hanya berpikir tentang kebaikannya saja, akan tetapi niat baik untuk melaksanakan kebaikan terhadap orang lain, terutama kepada pasangan masing-masing haruslah dipikirkan caranya dan apa akibatnya. Cara yang bijak harus diperhatikan oleh suami apabila ingin melakukan tindakan dalam keluarga, betapa perbuatan itu baik tetapi jika tidak disertai dengan cara yang bijak dapat menimbulkan masalah. Sebagai contoh seorang suami dengan baik hati membelikan baju yang harganya cukup mahal terhadap isterinya tanpa berunding dahulu dengan harapan akan membuat surprise sehingga membahagiakan isterinya. Tetapi perasaan isteri tidak serta merta sama seperti yang diharapkan suaminya. Secara spontan isteri mungkin akan cemberut karena tidak suka dengan cara seperti itu karena baju yang dibelikan ternyata tidak sesuai dengan selera , apalagi ketika ia menanyakan harganya yang mahal, malah menambah kekecewaannya, karena isteri berharap jika mau membelikan sesuatu dengan sepengetahuannya. Dengan sikap spontan yang kurang sedap, maka suami bias saja kecewa atas tindakan isteri yang tidak mau menghargai usahanya, dan jika masing-masing tidak mempunyai kendali iman, mereka bias bertengkar berkepanjangan, padahal sumbernya adalah kebaikan suami, namun ia tidak memahami selera isteri sehingga cara dan dampaknya tidak disiapkan, termasuk sikap yang harus diantisipasi ada respon negative dari isterinya, bahkan ia terperosok egonya dengan marah dsb.
Namun demikian, hal ini tidak terjadi atau minimal tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan jika keduanya saling mengerti dan saling memafkan. Untuk itu dalam berbagai kesempatan, baik dalam shalat maupun yang lainnya, suami shalih akan selalu berdoa untuk kebaikan keluarganya agar terhindar dari malapetaka dan dapat mengatasi persoalan dalam rumah tangganya. 

Kekuatan doa akan sangat berpengaruh terhadap seseorang apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh harap serta penuh tawakkal kepada Allah swt. Dengan doa, menunjukkan bahwa ia memasrahkan segala persoalan hidupnya kepada Allah, Allah-lah yang menjaga dan membimbing manusia untuk menjadi hamba-Nya yang shalih, dan harapan terakhir adalah kita beserta keluarga kelak akan masuk surga-Nya bersama orang-orang shalih. Amien. *** (umar_ab).

Rabu, 24 Januari 2018

32 Gedung Baru KUA di Jateng Diresmikan Menag

Semarang --- Kantor Urusan Agama (KUA) terus berbenah guna meningkatkan kualitas layanan publik. Menag Lukman Hakim Saifuddin kembali meresmikan 32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang tersebar di 17 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Revitalisasi KUA sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Lebih dari 800 KUA kini memiliki gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang representatif sebagai tempat layanan.
"Bimbingan perkawinan mutlak perlu diberikan kepada pasangan muda agar saat membangun rumah tangga punya pondasi dasar yang cukup. Untuk itu diperlukan sarana memadai agar bimbingan perkawinan efektif," kata Menag di Semarang, Rabu (24/01). 
"Balai nikah penting strategis dalam penyelenggaraan program bimbingan perkawinan. Ketahanan nasional sangat tergantung ketahanan keluarga," sambungnya.
Selain infrastruktur, kata Menag, Kementerian Agama juga tengah memfinalkan kurikulum dan modul bimbingan perkawinan yang komprehensif. "Kita sangat bertanggung jawab dalam hal ini karena kita yang diberi kewenangan menyelenggarakan perkawinan. Penghulu juga perlu diupgrade wawasan nya tentang perkawinan," tandasnya.
Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Farhani dalam laporannya mengatakan pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA di Jawa Tengah berlangsung sejak tahun 2015. Saat itu, Jawa Tengah mendapat kuota 22 KUA. Pada tahun 2016 ada 42 KUA, sedang 2017 ada 32 KUA. 
"Tahun 2018, kita kembali mendapat alokasi anggaran. Insya Alllah akan ada pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di 25 KUA," terang Farhani.
"Bantuan yang masuk ke Jateng termasuk  paling besar. Ini karena Jateng terus memacu semua KUA agar tanahnya semuanya bersertifikat," sambungnya.
Berikut ini daftar 32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah yang diresmikan Menag:
1. Kab Banyumas: KUA Banyumas, KUA Jatilawang, dan KUA Kedungbanteng
2. Kab Batang: KUA Batang dan KUA Subah
3. Kab Blora: KUA Sambong dan KUA Doplang
4. Kab Boyolali: KUA Boyolali, KUA Mojosongo, dan KUA Sambi
5. Kab Brebes: KUA Jatibarang
6. Kab Cilacap: KUA Adipala
7. Kab Grobogan: KUA Gubug
8. Kab Karanganyar: KUA Jatipuro, KUA Matesih, dan KUA Karangpandan
9. Kab Kebumen: KUA Gombong dan KUA Karangsambung
10. Kab Kudus: KUA Kaliwungu Kudus
11. Kab Pekalongan: KUA Buaran dan KUA Wiradesa
12. Kab Pemalang: KUA Bodeh, KUA Comal, dan KUA Belik
13. Kab Purbalingga: KUA Pengadegan dan KUA Karanganyar
14. Kab Rembang: KUA Sumber dan KUA Bulu
15. Kab Sragen: KUA Tangen dan KUA Sukodono
16. Kota Pekalongan: KUA Pekalongan Barat
17. Kota Semarang: KUA Gunung Pati
Hadir dalam kesempatan ini, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Kepala Biro Kesra Pemprov Jawa Tengah Supriyono, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Ibnu Chuldun, para Kalapas dan Rutan Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah, para Kepala Kankemenag, pejabat eselon III dan IV Kanwil Kemenag Jawa Tengah, para Kepala dan Pengawas  Madrasah, serta para Kepala KUA se Jawa Tengah. 
Sumber: www.kemenag.go.id

Kamis, 06 Oktober 2016

PENDAFTARAN NIKAH ONLINE


Powered byEMF HTML Contact Form

Rabu, 11 November 2015

Sosialisasi Hukum Perkawinan di KUA Kecamatan Karanglewas

Karanglewas-- Pernikahan bagi umat Islam merupakan ikatan lahir batin antara dua orang pria dan wanita untuk hidup bersama dalam rangka untuk menggapai kehiduan yang bahagia. Pernikahan merupakan lembaga yang sangat kuat (mitsaqan ghalizhan), sehingga sangat perlu ditanamkan kepada setiap individu muslim yang hendak menikah agar mempersiapkan diri dalam memasuki kehidupan berkeluarga.

Melalui acara Sosialisasi Hukum Perkawinan umat Islam bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Karanglewas yang diselenggarakan apada hari Rabu, 11 Nopember 2015 di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Karanglewas, diharapkan akan bisa meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai hukum perkawinan. Sosialisasi diberikan kepada para Penyuluh Agama Islam dan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama di setiap desa agar mereka dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat luas karena mereka lagsung bersinggunagna dengan masyarakat di wilayahnya khususnya bagi wagra yang merupakan binaan mereka. Bertindak sebagai narasumber dua orang, yaitu Kepala KUA Kecamatan Karanglewas Umar Abidin, MSI dan Lubab Habiburrahman, SH selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional wilayah Kecamatan Karanglewas dan Baturraden.

Acara Sosialisasi berjalan lancar dan hangat serta antusiasme dari peserta terbukti dengan berbagai pertanyaan yang lontaran oleh para peserta terkait dengan pemahaman masyarakat yang perlu mendapatkan penjelasan lebih jauh. Acara diakhiri dengan pengenalan aplikasi SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam) yang didalamnya meliputi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah), SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), SIMAS (Sistem Informasi Kemasjidan), dll dengan mempresentasikan web blog KUA Kecamatan Karangewas dan aplikasi program sebagai bentuk peningkatan pelayanan KUA terhadap masyarakat.***

Rabu, 24 Juni 2015

Prosedur Pelayanan Nikah

  • Prosedur Nikah bagi WNI
  1. CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Karanglewas untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
  3. Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat. 
  4. Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
  5. Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
  6. Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
  7. Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
  8. Membawa   Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
  9. Membawa   Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
  10. Membawa   Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
  11. Membawa   Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
  12. Membawa   Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi  bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
  13. Membawa  Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan (jika namanya dirubah).
  14. Pas Foto berwarna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
  15. CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
  16. Membayar PNBP Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, selanjutnya menyerahkan slip setorannya yang telah disahkan oleh Bank ke KUA. Bagi pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS).
  17. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  18. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai setelah dilaksanakan Akad Nikah.
  • Prosedur Nikah bagi WNA
     Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia, 
     maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
  2. Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  3. Pas photo berwarna 2x3 sebanyak  4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
  4. Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
  5. Membayar PNBP Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Bank Persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN) bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, selanjutnya menyerahkan slip setorannya yang telah disahkan oleh Bank ke KUA. Bagi pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (GRATIS).Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  6. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai setelah dilaksanakan Akad Nikah.









































Alur Pelayanan NIkah