# Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Karanglewas, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank #

teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank, Pos dan tempat pembayaran lainnya # Kami turut menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah Mina yang menimpa sebagian jama'ah haji khususnya jama'ah haji Indonesia #

Manasik Haji Kec. Karanglewas

Para peserta sedang melaksanakan praktek Manasik Haji dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik bagi Calon Jama'ah haji Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.

Hari Amal Bakti Kemenag RI Ke-74 Tahun 2020

Tema HAB Kemenag RI Ke-74 tahun 2020 "Umat Rukun, Indonesia Maju"

KUA Kecamatan Karanglewas tampak depan

Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanglewas melayani masyarakat setulus hati bebas pungli dan gratifikasi.

Keluarga Sakinah dambaan kita semua

Menjadi keluarga sakinah merupakan tujuan rumah tangga yang dibangun oleh sepasang kekasih yang melaksanakan pernikahan, bahagia lahir batin dunia hingga akhirat.

Gerakan Maghrib Mengaji

Tradisi belajar al-Qur'an dan agama sehabis maghrib hingga Isya merupakan warisan para ulama kita yang perlu dilestarikan, salah satu mencerdaskan dan menyelamatkan generasi muslim mendatang.

Selasa, 30 Januari 2018

Data Wakaf Perlu Pembenahan, Kankemenag Banyumas Bentuk Tim Validasi


Purwokerto-- Rapat Koordinasi Wakaf yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Syari'ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Selasa, 30 Januari 2018 menghasilkan keputusan yang menjadi salah satu solusi terhadap persoalan wakaf, yaitu masalah data wakaf yang belum pernah valid, yaitu dengan dibentuknya Tim Validasi Tanah Wakaf di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Banyumas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd.I dalam sambutan pengarahannya pada acara yang diselenggarakan di Aula Al-Ikhlas Kankemenag Kabupaten Banyumas, Jl. DI Panjaitan ini, menyatakan bahwa jika kita menyentuh masalah wakaf layaknya "nggugah macan turu". "Artinya", lanjut Imam, "tanah wakaf, yang sangat banyak dan punya peluang untuk dikembangkan menjadi wakaf produktif dalam rangka peningatan kesejahteraan masyarakat/ummat, masih terkendala dengan persoalan data yang tidak akurat". Oleh karena itu, penting untuk menangani hal ini secara serius dengan design yang matang agar persoalan data wakaf bisa clear. Tim validasi tanah wakaf sangat penting dibentuk dan dimaksimalkan untuk bekerja bersinergi dengan tokoh masyarakat, nadzir dan ta'mir masjid. Harapannya jika masalah data sudah selesai, maka langkah selenjutnya bisa dilaksanakan MoU dengan pihak-pihak terkait seperti BPN dan Pemda agar tanah wakaf tidak hanya stagnan untuk masjid, kuburan dan madrasah, tetapi lebih produktif untuk meningatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh para undangan dari PPAIW/Kepala KUA Kecamatan, Nadzir BHNU, Nadzir Muhammadiyah, dan perwakilan Lembaga Ta'mir masjid masing-masing Kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, dihadiri pula narasumber dari BWI Kabupaten Banyumas, H. Abdul Hamid yang ikut memberikan penjelasan dan semangat kepada para nadzir dan ta'mir masjid untuk benar-benar melaksanakan amanah dari wakif, mulao proses pendaftaran hingga pemanfaatan harta wakaf.

Untuk menegaskan hasil rakor wakaf, Penyelenggara Syari'ah Kankemenag Kabupaten Banyumas, Agus Setiawan, S.Sos.I menyampaikan beberapa poin kesimpulan rapat koordinasi yaitu: pertama, harus ada sinergi yang baik antara nadzir dan ta'mir masjid untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf , baik dari segi biaya maupun dukungan yang lain. Kedua, hari ini juga dibentuk Tim Validasi Data Wakaf yang terdiri dari PPAIW, Nadzir dan Ta'mir di tiap-tiap Kecamatan untuk menjawab persoalan data wakaf, untuk itu Tim dari Penyelenggara Syari'ah juga akan memantau turun langsung ke lapangan mengukur tanah wakaf. Pendataan ini ditargetkan setengah tahun satu Kecamatan satu desa sehingga terdapat 27 Desa di 27 Kecamatan, data wakaf betul-betul valid. Kemudian yang ketiga, perlu adanya papanisasi bagi masjid wakaf, sehingga akan dipasang papan terhadap masjid yang sudah mempunyai sertifikat wakaf, untuk tahun ini, masing-masing desa direncanakan satu masjid.***(umar ab)

Kamis, 25 Januari 2018

Menjadi Suami Idaman dalam Keluarga


Sudah menjadi fitrah manusia bahwa hidup ini berpasang-pasangan, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21, bahwa diciptakannya setiap diri manusia secara berpasang-pasangan untuk mencapai ketenangan (sakinah) dalam hidup mereka. Untuk itu, dalam keluarga yang terdiri dari suami dan isteri serta anak-anak mereka tak pelak haruslah dijaga keharmonisan dalam bangunan rumah tangganya agar suasana sejuk, harmonis dan tenteram selalu terwujud dan dirasakan oleh masing-masing anggota keluarga tersebut. Posisi suami sebagai seorang pemimpin di dalam keluarga sangat strategis untuk dapat berperan mewujudkan ‘impian’ rumah tangga ideal tersebut.  Berikut ini beberapa hal terkait dengan peran suami untuk mewujudkan keluarga sakinah.

     1.  Jadilah suami yang shalih
Suami yang shalih selalu menjadi idaman bagi setiap perempuan yang shalihah. Menjadi suami yang shalih tidaklah otomatis datang begitu saja, namun ia hadir menjelma dalam diri seorang pria dengan segala pengetahuan, pengalaman hidup, sifat dan lingkungannya sehingga ia mampu menjadi seorang suami yang dapat menjadi sosok wibawa sekaligus tawadlu dalam hidupnya. 
Suami yang shalih adalah suami yang selalu taat beribadah kepada Allah, mengutamakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya tanpa mengabaikan hak-hak isteri dan semua anggota keluarganya. Ia menjalankan amalan-amalan sunnah disamping melaksanakan rukun Islam yang wajib, mencurahkan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah, baik melalui pendidikan agama bagi anak-anak, generasi muda dan masyarakat secara umum dalam rangka untuk penguatan keimanan dan ketaatan terhadap agama kepada mereka, maupun dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam bidang positif lainnya yang kesemuanya ia laksanakan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah swt secara ikhlas total tanpa tendensi kepentingan duniawi apapun.
Menjadi suami yang sibuk dengan kebaikan tanpa mengurangi hak-hak keluarganya memang sungguh bukan perkara yang mudah, akan tetapi minimal seorang suami mengerti akan tujuan hidupnya dan pertanggungjawabannya dihadapan Allah, dan bercita-cita untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh disertai dengan panjatan doa penuh harap kepada Allah swt, Sang Khaliq yang menciptakan segala-galanya dan menentukan nasib hamba-Nya.

2.  Mengerti akan kewajibannya
Kewajiban suami memberikan nafkah lahir dan bathin kepada isteri dan anak-anaknya serta anggota keluarga lainnya dengan penuh keikhlasan semata-amat karena Allah swt.
Suami yang shalih akan membimbing isteri dalam hal ketaatan dan ibadah kepada Allah, karena suami sebagai pemimpian bertanggungjawab bukan hanya persoalan nafkah duniawi, akan tetapi nasib di akhirat juga merupakan tanggungjawab suami, sehingga tak segan-segan ia mengajari isteri (dan anak-anak) untuk menjadi hamba yang taat kepada Allah swt.
Dalam hal nafkah keluarga, suami yang shalih selalu berusaha memberikan kesenangan dengan rizki yang halal dan baik (thayyib) menurut kemampuannya, dengan selalu berusaha untuk mendapatkan yang halal, menghindarkan dari yang subhat apalagi yang haram. Hal ini sangat urgen karena dengan makanan dan pakaian yang halal akan menentukan sikap, perilaku, akhlak, keimanan dan ketaqwaan seseorang. Dengan rizki yang halal seorang akan dengan mudah menerima hidayah dan menjalankan kebaikan, mudah mendapatkan ilmu dan rahmat dari Allah swt.
Dengan memahami bahwa rizki yang halal merupakan sarana untuk mencapai ridla Allah, bukan untuk bermegah-megahan dan kesenangan dunia yang hanya sementara, suami yang baik tidak akan memberikan pengertian kepada anggota keluarga bahwa dunia yang mereka diami semata-mata untuk menjadi ladang (tempatnya menanam) amal kebjikan, yang akan diperoleh hasilnya ketika sudah memasuki alam akhirat kelak.
Jadi, kewajiban suami terhadap isteri dan akan-anaknya adalah “menyelamatkan” nasib mereka di kahirat dan “membahagiakan” mereka di dunia, dengan segala kesabaran untuk dapat meraihnya.

3.  Memahami  perasaan isterinya
Memahami perasaan isteri merupakan hal yang harus dilakukan oleh suami, karena dua orang yang berbeda ini (pria dan wanita) punya karakter dan keunikan yang berbeda-beda, karena Allah telah menciptakan mereka berdua dengan posisi, hak dan tanggungjawab masing-masing yang berbeda namun seimbang.
Suami dalam pergaulan sehari-hari dengan isteri, harus meresapi dan memahami kebutuhan dasar seorang perempuan yang berbeda dengan laki-laki. Ia tidak mengukur perasaannya sendiri dengan egonya untuk disamakan dengan isterinya, karena hal ini berarti pemaksaan kehendak dimana pikiran, perasaan, selera dan karakter seorang perempuan tidaklah sama dengan laki-laki. Pada umumnya, seorang perempuan lebih peka dan lembut perasaannya, mudah tersentuh sehingga ia mudah untuk mengeluarkan air mata. Berbeda dengan laki-laki yang bisa cuek dan lebih tahan menghadapi apapun yang sedang terjadi, karena memang Allah membebankan laki-laki sebagai penenang dan penenteram  bagi isterinya yang harus bisa menghibur dan memberikan kenyamanan bagi isterinya. Tidak lantas menjadi laki-laki yang cengeng dan menuntut ketaatan kepada isterinya, karena jika suami mampu menjadi sosok idola yang bisa mengayomi isterinya dan mampu menenteramkan jiwanya, dapat menguatkan perasaannya tatkala ia sedang gundah dan sedih, secara sadar isteri akan taat dan mengikuti suaminya.
Suami yang mengerti dan memahami akan perasaan isterinya itulah yang dapat menerangi hidupnya dalam mahligai rumah tangga, sehingga kebahagiaan dalam keluarga tersebut akan terpancar dari seluruh anggota keluarganya.

4.  Selalu berdoa untuk kebaikan keluarga
Menciptakan suasana rumah tangga yang harmonis merupakan kewajiban suami dan isteri, namun terkadang karena perbedaan persepsi diantara keduanya dapat terjadi perselisihan. Niat baik untuk melaksanakan kebaikan tidak cukup dengan hanya berpikir tentang kebaikannya saja, akan tetapi niat baik untuk melaksanakan kebaikan terhadap orang lain, terutama kepada pasangan masing-masing haruslah dipikirkan caranya dan apa akibatnya. Cara yang bijak harus diperhatikan oleh suami apabila ingin melakukan tindakan dalam keluarga, betapa perbuatan itu baik tetapi jika tidak disertai dengan cara yang bijak dapat menimbulkan masalah. Sebagai contoh seorang suami dengan baik hati membelikan baju yang harganya cukup mahal terhadap isterinya tanpa berunding dahulu dengan harapan akan membuat surprise sehingga membahagiakan isterinya. Tetapi perasaan isteri tidak serta merta sama seperti yang diharapkan suaminya. Secara spontan isteri mungkin akan cemberut karena tidak suka dengan cara seperti itu karena baju yang dibelikan ternyata tidak sesuai dengan selera , apalagi ketika ia menanyakan harganya yang mahal, malah menambah kekecewaannya, karena isteri berharap jika mau membelikan sesuatu dengan sepengetahuannya. Dengan sikap spontan yang kurang sedap, maka suami bias saja kecewa atas tindakan isteri yang tidak mau menghargai usahanya, dan jika masing-masing tidak mempunyai kendali iman, mereka bias bertengkar berkepanjangan, padahal sumbernya adalah kebaikan suami, namun ia tidak memahami selera isteri sehingga cara dan dampaknya tidak disiapkan, termasuk sikap yang harus diantisipasi ada respon negative dari isterinya, bahkan ia terperosok egonya dengan marah dsb.
Namun demikian, hal ini tidak terjadi atau minimal tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan jika keduanya saling mengerti dan saling memafkan. Untuk itu dalam berbagai kesempatan, baik dalam shalat maupun yang lainnya, suami shalih akan selalu berdoa untuk kebaikan keluarganya agar terhindar dari malapetaka dan dapat mengatasi persoalan dalam rumah tangganya. 

Kekuatan doa akan sangat berpengaruh terhadap seseorang apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh harap serta penuh tawakkal kepada Allah swt. Dengan doa, menunjukkan bahwa ia memasrahkan segala persoalan hidupnya kepada Allah, Allah-lah yang menjaga dan membimbing manusia untuk menjadi hamba-Nya yang shalih, dan harapan terakhir adalah kita beserta keluarga kelak akan masuk surga-Nya bersama orang-orang shalih. Amien. *** (umar_ab).

Rabu, 24 Januari 2018

32 Gedung Baru KUA di Jateng Diresmikan Menag

Semarang --- Kantor Urusan Agama (KUA) terus berbenah guna meningkatkan kualitas layanan publik. Menag Lukman Hakim Saifuddin kembali meresmikan 32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang tersebar di 17 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Revitalisasi KUA sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Lebih dari 800 KUA kini memiliki gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang representatif sebagai tempat layanan.
"Bimbingan perkawinan mutlak perlu diberikan kepada pasangan muda agar saat membangun rumah tangga punya pondasi dasar yang cukup. Untuk itu diperlukan sarana memadai agar bimbingan perkawinan efektif," kata Menag di Semarang, Rabu (24/01). 
"Balai nikah penting strategis dalam penyelenggaraan program bimbingan perkawinan. Ketahanan nasional sangat tergantung ketahanan keluarga," sambungnya.
Selain infrastruktur, kata Menag, Kementerian Agama juga tengah memfinalkan kurikulum dan modul bimbingan perkawinan yang komprehensif. "Kita sangat bertanggung jawab dalam hal ini karena kita yang diberi kewenangan menyelenggarakan perkawinan. Penghulu juga perlu diupgrade wawasan nya tentang perkawinan," tandasnya.
Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Farhani dalam laporannya mengatakan pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA di Jawa Tengah berlangsung sejak tahun 2015. Saat itu, Jawa Tengah mendapat kuota 22 KUA. Pada tahun 2016 ada 42 KUA, sedang 2017 ada 32 KUA. 
"Tahun 2018, kita kembali mendapat alokasi anggaran. Insya Alllah akan ada pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di 25 KUA," terang Farhani.
"Bantuan yang masuk ke Jateng termasuk  paling besar. Ini karena Jateng terus memacu semua KUA agar tanahnya semuanya bersertifikat," sambungnya.
Berikut ini daftar 32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah yang diresmikan Menag:
1. Kab Banyumas: KUA Banyumas, KUA Jatilawang, dan KUA Kedungbanteng
2. Kab Batang: KUA Batang dan KUA Subah
3. Kab Blora: KUA Sambong dan KUA Doplang
4. Kab Boyolali: KUA Boyolali, KUA Mojosongo, dan KUA Sambi
5. Kab Brebes: KUA Jatibarang
6. Kab Cilacap: KUA Adipala
7. Kab Grobogan: KUA Gubug
8. Kab Karanganyar: KUA Jatipuro, KUA Matesih, dan KUA Karangpandan
9. Kab Kebumen: KUA Gombong dan KUA Karangsambung
10. Kab Kudus: KUA Kaliwungu Kudus
11. Kab Pekalongan: KUA Buaran dan KUA Wiradesa
12. Kab Pemalang: KUA Bodeh, KUA Comal, dan KUA Belik
13. Kab Purbalingga: KUA Pengadegan dan KUA Karanganyar
14. Kab Rembang: KUA Sumber dan KUA Bulu
15. Kab Sragen: KUA Tangen dan KUA Sukodono
16. Kota Pekalongan: KUA Pekalongan Barat
17. Kota Semarang: KUA Gunung Pati
Hadir dalam kesempatan ini, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Kepala Biro Kesra Pemprov Jawa Tengah Supriyono, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Ibnu Chuldun, para Kalapas dan Rutan Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah, para Kepala Kankemenag, pejabat eselon III dan IV Kanwil Kemenag Jawa Tengah, para Kepala dan Pengawas  Madrasah, serta para Kepala KUA se Jawa Tengah. 
Sumber: www.kemenag.go.id

Senin, 22 Januari 2018

Pegawai KUA Kec. Karanglewas Tahun 2018


NO
NAMA
TEMPAT, TGL LAHIR
PANGKAT (GOL/RUANG)
JABATAN
PENDIDIKAN
TMT DI KUA
1
UMAR ABIDIN, SHI, MSI
NIP.197802252005011003
BANYUMAS, 25-02-1978
PENATA (III/c)
KEPALA KUA
S.2
23/06/2015
2
SHOHIH GUNAWAN, S.Pd.I
NIP.197606292007011010
BANYUMAS, 29-06-1976
PENATA MUDA (III/a)
PETUGAS KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
S.1
01/03/2016
3
ARIFIN
NIP.197705212009011015
BANYUMAS, 21-05-1977
PENGATUR MUDA (II/a)
PETUGAS KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
Paket C /SLTA
01/01/2016
4
ISTI LUTFIAH, A.Ma.
NIP.197505192007102002
BANYUMAS, 19-05-1975
PENGATUR MUDA (II/a)
PETUGAS KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
D.2
01/08/2016
5
SITI ZULIHAH
NIP.197109052009012002
BANYUMAS, 05-09-1971
JURU MUDA Tk.I (I/b)
KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
Paket B /SLTP
01/08/2017
6
SUDIRO, S.Pd.I
NIP.197109192009011002
BANYUMAS, 19-09-1971
PENATA (III/c)
PENYULUH AGAMA ISLAM (JFT)
S.1
01/08/2017
7
SYAMSIATUN, SHI
BANYUMAS, 16-08-1986
-
PETUGAS PEMBANTU ADMINISTRASI KANTOR (NON PNS)
S.1
01/04/2012
8
AHMAD BUDI UTOMO
-
-
PENJAGA MALAM/KEAMANAN
SLTA
01/01/2014
9
YUSWANTO
-
-
PETUGAS KEBERSIHAN
SLTA
01/01/2014

Daftar Caloh jama'ah Haji Kec. Karanglewas Tahun 1439 H/2018 M

DAFTAR CALON JAMA'AH HAJI KECAMATAN KARANGLEWAS
TAHUN 1439 H/ 2018 M
NO
NAMA
ALAMAT
KET.
1
YULIMANTO
PASIR WETAN RT 04/03

2
NENENG ISMOWATI
PASIR WETAN RT 04/03

3
KASMIARJA
JIPANG RT 02/01

4
SAIDAH
PANGEBATAN RT 01/05

5
ESNIAYTI
JL. KERTAWIBAWA RT 01/05 PASIR KULON

6
SARWONO
JL. KERTAWIBAWA PASIR KULON RT 01/05

7
SULASMINI
PASIR LOR RT 03/03

8
JARIYAH
SINGASARI R 01/04

9
KAMSIR
SINGASARI RT 03/02

10
MURTIYAH
SINGASARI RT 03/02

11
SUGENG RIKUSTOWO
KARANGLEWAS KIDUL RT 03/03

12
ENDANG SULASTRI
KARANGLEWAS KIDUL RT 03/03

13
DARISEM
PASIR WETAN RT 05/01
Meninggal
14
EKO PUJI LAKSONO
KARANGKEMIRI RT 04/05

15
ACHMAD SUBURI
PASIR LOR RT 05/02

16
SITI UMI KULSUM
PASIR KULON RT 01/03

17
MULYATNO YULI RAHARJO
PASIR KULON RT 01/03

18
SODAH
JL. KERTAWIBAWA 24  RT 03/03 PASIR WETAN

19
TAMSINAH
PASIR KULON RT 01/02

20
TOIPAH
PASIR LOR RT 05/02

21
RATAN
KARANGLEWAS KIDUL RT 03/02

22
SUTIYAH
PASIR KULON RT 03/03

23
TARBIYATI
PASIR WETAN RT 05/ 01

24
SLAMET BUDI UTOMO
PASIR WETAN RT 04/02

25
SUSMIATI
PASIR WETAN RT 04/02

26
UMIYAH
SINGASARI RT 01/03

27
SHOIMIN
SINGASARI RT 03/ 07
Cadangan