Manasik Haji Kec. Karanglewas
Para peserta sedang melaksanakan praktek Manasik Haji dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik bagi Calon Jama'ah haji Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.
Hari Amal Bakti Kemenag RI Ke-74 Tahun 2020
Tema HAB Kemenag RI Ke-74 tahun 2020 "Umat Rukun, Indonesia Maju"
KUA Kecamatan Karanglewas tampak depan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanglewas melayani masyarakat setulus hati bebas pungli dan gratifikasi.
Keluarga Sakinah dambaan kita semua
Menjadi keluarga sakinah merupakan tujuan rumah tangga yang dibangun oleh sepasang kekasih yang melaksanakan pernikahan, bahagia lahir batin dunia hingga akhirat.
Gerakan Maghrib Mengaji
Tradisi belajar al-Qur'an dan agama sehabis maghrib hingga Isya merupakan warisan para ulama kita yang perlu dilestarikan, salah satu mencerdaskan dan menyelamatkan generasi muslim mendatang.
Tampilkan postingan dengan label Wakaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wakaf. Tampilkan semua postingan
Selasa, 04 Februari 2020
Senin, 03 Februari 2020
Data Tanah Wakaf KUA Kec. Karanglewas tahun 2019
NO.
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH TOTAL
|
STATUS
| ||||
SUDAH BERSERTFIKAT
|
BELUM BERSERTIFIKAT
| ||||||
BIDANG
|
LUAS (M2)
|
BIDANG
|
LUAS (M2)
|
BIDANG
|
LUAS (M2)
| ||
01
|
Pasir Lor
|
17
| 4787 | 12 | 3725 | 5 | 1062 |
02
|
Pasir Wetan
|
11
| 3742 | 8 | 2243 | 3 | 1499 |
03
|
Pasir Kulon
|
14
| 5749 | 13 | 4197 | 1 | 1552 |
04
|
Karanglewas Kidul
|
17
| 3988 | 14 | 1736 | 3 | 2252 |
05
|
Pangebatan
|
19
| 4229 | 14 | 3339 | 5 | 890 |
06
|
Kediri
|
9
| 2497,8 | 9 | 2497,8 | - | - |
07
|
Tamansari
|
20
| 7952,97 | 8 | 3201 | 12 | 4751,97 |
08
|
Karangkemiri
|
20
| 4270 | 12 | 2863 | 8 | 1407 |
09
|
Karanggude Kulon
|
19
| 2775 | 17 | 2697 | 2 | 363 |
10
|
Jipang
|
20
| 4127,06 | 1 | 325 | 19 | 3802,06 |
11
|
Singasari
|
45
| 12298 | 37 | 9300 | 8 | 2998 |
12
|
Babakan
|
37
| 18391 | 32 | 16081 | 5 | 2310 |
13
|
Sunyalangu
|
20
| 4119 | 18 | 3825 | 2 | 294 |
JUMLAH
|
268
| 78.925,83 | 195 | 56.029,8 | 73 | 23.181,03 | |
Kamis, 14 Maret 2019
Selasa, 18 Desember 2018
Kamis, 01 Februari 2018
Selasa, 30 Januari 2018
Data Wakaf Perlu Pembenahan, Kankemenag Banyumas Bentuk Tim Validasi

Purwokerto-- Rapat Koordinasi Wakaf yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Syari'ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Selasa, 30 Januari 2018 menghasilkan keputusan yang menjadi salah satu solusi terhadap persoalan wakaf, yaitu masalah data wakaf yang belum pernah valid, yaitu dengan dibentuknya Tim Validasi Tanah Wakaf di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd.I dalam sambutan pengarahannya pada acara yang diselenggarakan di Aula Al-Ikhlas Kankemenag Kabupaten Banyumas, Jl. DI Panjaitan ini, menyatakan bahwa jika kita menyentuh masalah wakaf layaknya "nggugah macan turu". "Artinya", lanjut Imam, "tanah wakaf, yang sangat banyak dan punya peluang untuk dikembangkan menjadi wakaf produktif dalam rangka peningatan kesejahteraan masyarakat/ummat, masih terkendala dengan persoalan data yang tidak akurat". Oleh karena itu, penting untuk menangani hal ini secara serius dengan design yang matang agar persoalan data wakaf bisa clear. Tim validasi tanah wakaf sangat penting dibentuk dan dimaksimalkan untuk bekerja bersinergi dengan tokoh masyarakat, nadzir dan ta'mir masjid. Harapannya jika masalah data sudah selesai, maka langkah selenjutnya bisa dilaksanakan MoU dengan pihak-pihak terkait seperti BPN dan Pemda agar tanah wakaf tidak hanya stagnan untuk masjid, kuburan dan madrasah, tetapi lebih produktif untuk meningatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh para undangan dari PPAIW/Kepala KUA Kecamatan, Nadzir BHNU, Nadzir Muhammadiyah, dan perwakilan Lembaga Ta'mir masjid masing-masing Kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, dihadiri pula narasumber dari BWI Kabupaten Banyumas, H. Abdul Hamid yang ikut memberikan penjelasan dan semangat kepada para nadzir dan ta'mir masjid untuk benar-benar melaksanakan amanah dari wakif, mulao proses pendaftaran hingga pemanfaatan harta wakaf.
Untuk menegaskan hasil rakor wakaf, Penyelenggara Syari'ah Kankemenag Kabupaten Banyumas, Agus Setiawan, S.Sos.I menyampaikan beberapa poin kesimpulan rapat koordinasi yaitu: pertama, harus ada sinergi yang baik antara nadzir dan ta'mir masjid untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf , baik dari segi biaya maupun dukungan yang lain. Kedua, hari ini juga dibentuk Tim Validasi Data Wakaf yang terdiri dari PPAIW, Nadzir dan Ta'mir di tiap-tiap Kecamatan untuk menjawab persoalan data wakaf, untuk itu Tim dari Penyelenggara Syari'ah juga akan memantau turun langsung ke lapangan mengukur tanah wakaf. Pendataan ini ditargetkan setengah tahun satu Kecamatan satu desa sehingga terdapat 27 Desa di 27 Kecamatan, data wakaf betul-betul valid. Kemudian yang ketiga, perlu adanya papanisasi bagi masjid wakaf, sehingga akan dipasang papan terhadap masjid yang sudah mempunyai sertifikat wakaf, untuk tahun ini, masing-masing desa direncanakan satu masjid.***(umar ab)
Rabu, 24 Juni 2015
Prosedur Wakaf
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec.Karanglewas :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
- Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
- Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
- Mengisi Formulir Model WK dan WD.
- Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
- Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
- Foto Copy KTP para Saksi.
- Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
- Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
- Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Purwokerto (blanko ada di KUA).
Ilustrasi Proses Wakaf :
Langganan:
Postingan (Atom)























![[Proses+Wakaf.jpg]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0e1qZXHaFKLyA50vunn7GXMczCmNZy5ScnDosXHhXNZqihK_4xMoKUkV7j8DPTpHiZulxQet1ZgEHVf_PB6nCz8hJbAvqSChwOaVpOlg5hGUD8QGZHpG_OFqjsQHwt1RVfDGEawEGc6o/s400/Proses+Wakaf.jpg)






