# Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Karanglewas, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank #

teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank, Pos dan tempat pembayaran lainnya # Kami turut menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah Mina yang menimpa sebagian jama'ah haji khususnya jama'ah haji Indonesia #

Manasik Haji Kec. Karanglewas

Para peserta sedang melaksanakan praktek Manasik Haji dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik bagi Calon Jama'ah haji Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.

Hari Amal Bakti Kemenag RI Ke-74 Tahun 2020

Tema HAB Kemenag RI Ke-74 tahun 2020 "Umat Rukun, Indonesia Maju"

KUA Kecamatan Karanglewas tampak depan

Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanglewas melayani masyarakat setulus hati bebas pungli dan gratifikasi.

Keluarga Sakinah dambaan kita semua

Menjadi keluarga sakinah merupakan tujuan rumah tangga yang dibangun oleh sepasang kekasih yang melaksanakan pernikahan, bahagia lahir batin dunia hingga akhirat.

Gerakan Maghrib Mengaji

Tradisi belajar al-Qur'an dan agama sehabis maghrib hingga Isya merupakan warisan para ulama kita yang perlu dilestarikan, salah satu mencerdaskan dan menyelamatkan generasi muslim mendatang.

Tampilkan postingan dengan label Wakaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wakaf. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Februari 2020

Grafik Data Statistik Keagamaan Tahun 2019












Senin, 03 Februari 2020

Data Tanah Wakaf KUA Kec. Karanglewas tahun 2019

NO.
DESA/KELURAHAN
JUMLAH TOTAL
STATUS
SUDAH BERSERTFIKAT
BELUM BERSERTIFIKAT
BIDANG
LUAS  (M2)
BIDANG
LUAS    (M2)
BIDANG
LUAS  (M2)
01
Pasir Lor
17
478712372551062
02
Pasir Wetan
11
37428224331499
03
Pasir Kulon
14
574913419711552
04
Karanglewas Kidul
17
398814173632252
05
Pangebatan
19
42291433395890
06
Kediri
9
2497,892497,8--
07
Tamansari
20
7952,9783201124751,97
08
Karangkemiri
20
427012286381407
09
Karanggude Kulon
19
27751726972363
10
Jipang
20
4127,061325193802,06
11
Singasari
45
1229837930082998
12
Babakan
37
18391321608152310
13
Sunyalangu
20
41191838252294
JUMLAH
268
78.925,8319556.029,87323.181,03

Kamis, 14 Maret 2019

Selasa, 18 Desember 2018

Standar Pelayanan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf


Kamis, 01 Februari 2018

Statistik Tanah Wakaf se-Kec. Karanglewas


Selasa, 30 Januari 2018

Data Wakaf Perlu Pembenahan, Kankemenag Banyumas Bentuk Tim Validasi


Purwokerto-- Rapat Koordinasi Wakaf yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Syari'ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Selasa, 30 Januari 2018 menghasilkan keputusan yang menjadi salah satu solusi terhadap persoalan wakaf, yaitu masalah data wakaf yang belum pernah valid, yaitu dengan dibentuknya Tim Validasi Tanah Wakaf di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Banyumas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd.I dalam sambutan pengarahannya pada acara yang diselenggarakan di Aula Al-Ikhlas Kankemenag Kabupaten Banyumas, Jl. DI Panjaitan ini, menyatakan bahwa jika kita menyentuh masalah wakaf layaknya "nggugah macan turu". "Artinya", lanjut Imam, "tanah wakaf, yang sangat banyak dan punya peluang untuk dikembangkan menjadi wakaf produktif dalam rangka peningatan kesejahteraan masyarakat/ummat, masih terkendala dengan persoalan data yang tidak akurat". Oleh karena itu, penting untuk menangani hal ini secara serius dengan design yang matang agar persoalan data wakaf bisa clear. Tim validasi tanah wakaf sangat penting dibentuk dan dimaksimalkan untuk bekerja bersinergi dengan tokoh masyarakat, nadzir dan ta'mir masjid. Harapannya jika masalah data sudah selesai, maka langkah selenjutnya bisa dilaksanakan MoU dengan pihak-pihak terkait seperti BPN dan Pemda agar tanah wakaf tidak hanya stagnan untuk masjid, kuburan dan madrasah, tetapi lebih produktif untuk meningatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh para undangan dari PPAIW/Kepala KUA Kecamatan, Nadzir BHNU, Nadzir Muhammadiyah, dan perwakilan Lembaga Ta'mir masjid masing-masing Kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, dihadiri pula narasumber dari BWI Kabupaten Banyumas, H. Abdul Hamid yang ikut memberikan penjelasan dan semangat kepada para nadzir dan ta'mir masjid untuk benar-benar melaksanakan amanah dari wakif, mulao proses pendaftaran hingga pemanfaatan harta wakaf.

Untuk menegaskan hasil rakor wakaf, Penyelenggara Syari'ah Kankemenag Kabupaten Banyumas, Agus Setiawan, S.Sos.I menyampaikan beberapa poin kesimpulan rapat koordinasi yaitu: pertama, harus ada sinergi yang baik antara nadzir dan ta'mir masjid untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf , baik dari segi biaya maupun dukungan yang lain. Kedua, hari ini juga dibentuk Tim Validasi Data Wakaf yang terdiri dari PPAIW, Nadzir dan Ta'mir di tiap-tiap Kecamatan untuk menjawab persoalan data wakaf, untuk itu Tim dari Penyelenggara Syari'ah juga akan memantau turun langsung ke lapangan mengukur tanah wakaf. Pendataan ini ditargetkan setengah tahun satu Kecamatan satu desa sehingga terdapat 27 Desa di 27 Kecamatan, data wakaf betul-betul valid. Kemudian yang ketiga, perlu adanya papanisasi bagi masjid wakaf, sehingga akan dipasang papan terhadap masjid yang sudah mempunyai sertifikat wakaf, untuk tahun ini, masing-masing desa direncanakan satu masjid.***(umar ab)

Rabu, 24 Juni 2015

Prosedur Wakaf

Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec.Karanglewas :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Purwokerto (blanko ada di KUA).

Ilustrasi Proses Wakaf :

[Proses+Wakaf.jpg]