# Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Karanglewas, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank #

teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank, Pos dan tempat pembayaran lainnya # Kami turut menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah Mina yang menimpa sebagian jama'ah haji khususnya jama'ah haji Indonesia #

Manasik Haji Kec. Karanglewas

Para peserta sedang melaksanakan praktek Manasik Haji dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik bagi Calon Jama'ah haji Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.

Rabu, 30 Maret 2016

Jama'ah Calon Haji Kec. Karanglewas Tahun 1437 H/2016 M

NO NAMA ALAMAT 1 TAUCHIDIN PASIR LOR RT 02/01 2 ROCHMAN PASIR WETAN RT 04/ 01 3 HARLINAH PASIR WETAN RT 04/ 01 4 MACHFUD PASIR WETAN RT 04/ 02 5 DJAENAH PASIR WETAN RT 04/ 02 6 ACHMAD SYARIFUDIN RASITO PASIR KULON JL. KYAI JAMHARI RT 02 7 TUTI AMANI JL. KYAI JAMHARI RT 2/2 PASIR KULON 8 RAMELAN KARANGLEWAS KIDUL RT 05/04 9 ...

Selasa, 22 Maret 2016

Sejarah KUA

Sejarah tertulis mengenai KUA Kecamatan Karanglewas sejak dari awal berdirinya hingga sekarang tidak ditemukan bukti secara autentik. Namun dari beberapa narasumber lapangan sesuai hasil penelusuran kepada beberapa orang yang dipercaya dapat menjelaskan sesuai dengan yang mereka alami dan atau cerita yang pernah mereka dengar dapat disimpulkan sebagai berikut: a.    Gedung KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Dukuh Banaran Desa Pasir Kidul (sekarang termasuk wilayah Purwokerto Barat). Berdasarkan penelusuran terhadap arsip...

Senin, 14 Maret 2016

Kemenag: Tidak Ada Penumpang Gelap Pengguna Porsi Jamaah Haji

Daftar tunggu  (waiting list) jamaah haji reguler  saat ini sudah mencapai 3 juta orang. Waktu tunggu keberangkatan pun semakin lama, tertinggi hingga mencapai 37 tahun. Calon jamaah yang ingin berangkat haji dituntut untuk bersabar. Terkait ini, Kementerian Agama melakukan sejumlah terobosan, salah satunya adalah memastikan bahwa kuota jamaah haji digunakan hanya oleh orang-orang yang berhak mendapatkannya. “Untuk kemaslahatan...