# Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Karanglewas, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank #

teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank, Pos dan tempat pembayaran lainnya # Kami turut menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah Mina yang menimpa sebagian jama'ah haji khususnya jama'ah haji Indonesia #

Manasik Haji Kec. Karanglewas

Para peserta sedang melaksanakan praktek Manasik Haji dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik bagi Calon Jama'ah haji Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.

Rabu, 24 Juni 2015

Prosedur Wakaf

Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec.Karanglewas : Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut: Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4. Surat Keterangan dari Lurah setempat...

Prosedur Pelayanan Nikah

Prosedur Nikah bagi WNI CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Karanglewas untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA. Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah. Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan...

Alur Pelayanan NIkah

...

Jadwal Imsakiyah Ramadlan Tahun 1436 H / 2015 M

...