
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec.Karanglewas :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
Surat Keterangan dari Lurah setempat...