# Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Karanglewas, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank #

teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank, Pos dan tempat pembayaran lainnya # Kami turut menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah Mina yang menimpa sebagian jama'ah haji khususnya jama'ah haji Indonesia #

Manasik Haji Kec. Karanglewas

Para peserta sedang melaksanakan praktek Manasik Haji dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Manasik bagi Calon Jama'ah haji Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.

Hari Amal Bakti Kemenag RI Ke-74 Tahun 2020

Tema HAB Kemenag RI Ke-74 tahun 2020 "Umat Rukun, Indonesia Maju"

KUA Kecamatan Karanglewas tampak depan

Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanglewas melayani masyarakat setulus hati bebas pungli dan gratifikasi.

Keluarga Sakinah dambaan kita semua

Menjadi keluarga sakinah merupakan tujuan rumah tangga yang dibangun oleh sepasang kekasih yang melaksanakan pernikahan, bahagia lahir batin dunia hingga akhirat.

Gerakan Maghrib Mengaji

Tradisi belajar al-Qur'an dan agama sehabis maghrib hingga Isya merupakan warisan para ulama kita yang perlu dilestarikan, salah satu mencerdaskan dan menyelamatkan generasi muslim mendatang.

Selasa, 22 Maret 2016

Sejarah KUA

Sejarah tertulis mengenai KUA Kecamatan Karanglewas sejak dari awal berdirinya hingga sekarang tidak ditemukan bukti secara autentik. Namun dari beberapa narasumber lapangan sesuai hasil penelusuran kepada beberapa orang yang dipercaya dapat menjelaskan sesuai dengan yang mereka alami dan atau cerita yang pernah mereka dengar dapat disimpulkan sebagai berikut:

a.    Gedung KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Dukuh Banaran Desa Pasir Kidul (sekarang termasuk wilayah Purwokerto Barat).
Berdasarkan penelusuran terhadap arsip data pernikahan yang ada di KUA Kecamatan Karanglewas, ditemukan bahwa KUA Kecamatan Karanglewas menempati Desa Pasir Kidul sekitar tahun 1954 hingga 1986. Pada saat menempati Dukuh Banaran ini, Desa Pasir Kidul dan Karanglewas Lor masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Karangewas. Adapun Pegawai Pencatat Nikah (PPN)/Kepala KUA yang menjabat berdasarkan penelusuran data nikah di KUA Kecamatan Karanglewas adalah: Soerjodihardjo (1953-1955), Ach. Dasuki (1956), H. Muhadi (1957-1967), Ngisomudin Eljase (1968-1971), A. Muhaemin (1971-1975), H. Aldjufri (1975-1980), Ach. Masngudi (1981-1986), M. Sjamsuddin (1986-1987).
b.    Gedung KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Desa Karanglewas Kidul
Mulai tahun 1986, KUA pindah gedung di Karanglewas Kidul dengan alasan Desa Pasir Kidul bersama dengan Desa Karanglewas Lor masuk ke wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
Di Desa Karanglewas Kidul, Gedung KUA berdiri berdasarkan Ijin Bangunan dari Bupati Kepala Daerah Tingat II Banyumas Roedjito, Nomor:  503.622.1/356/169/51 tanggal 10 Juni 1987.
Selama 26 tahun (1986-2012) berkedudukan di Desa Karanglewas Kidul, kemudian gedung KUA pindah ke Desa Karangkemiri, karena adanya sengketa tanah yang ditempati oleh KUA, dimana Kepala Desa pada saat itu (tahun 2011-2012) menggugat tanah tersebut agar KUA menyerahkan ke Desa Karanglewas Kidul karena tanah tersebut menurutnya adalah tanah milik Desa, kendati dari pihak KUA sebelumnya berpendirian bahwa KUA telah membeli tanah tersebut, namun karena tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah akhirnya KUA harus mencari lokasi di tempat lain yaitu di desa Karangkemiri, yang disitu merupakan kompleks pusat perkantoran Kecamatan Karanglewas diantaranya Kantor Kecamatan, Puskesmas, Koramil dan Polsek Karanglewas..
Adapun Kepala KUA yang menjabat pada saat masih bertempat di Karanglewas Kidul adalah: M. Sjamsuddin (1986-1987), Chaeron (1988), Sodik (1990-1996), Sachirun (1996-2000), Drs. Mualif 2000-2003), Bambang Kisworo (2003-2005), Amirudin, SHI ( 2005-2010) dan Mukhlish, SHI (2010-2012).
c.    Gedung KUA Kecamatan Karanglewas bertempat di Desa Karanglewas Kidul

Pada tahun 2012 KUA Kecamatan Karanglewas berpindah lagi hingga sekarang dengan status tanah hak milik Kementerian Agama. Adapun Kepala KUA yang menjabat adalah Mukhlish, SHI (2012-2013), Sodiqin, SHI (2013-2015) dan Umar Abidin, SHI (2015-sekarang).

Senin, 14 Maret 2016

Kemenag: Tidak Ada Penumpang Gelap Pengguna Porsi Jamaah Haji


Daftar tunggu  (waiting list) jamaah haji reguler  saat ini sudah mencapai 3 juta orang. Waktu tunggu keberangkatan pun semakin lama, tertinggi hingga mencapai 37 tahun. Calon jamaah yang ingin berangkat haji dituntut untuk bersabar.



Terkait ini, Kementerian Agama melakukan sejumlah terobosan, salah satunya adalah memastikan bahwa kuota jamaah haji digunakan hanya oleh orang-orang yang berhak mendapatkannya.
“Untuk kemaslahatan dalam hal pelunasan, Pemerintah menetapkan proses penentuan jamaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base Siskohat. Jadi, tidak dimungkinkan lagi jaemaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Nur Aliya Fitra (Nafit), Jumat (11/03).
“Dengan sistem computerized tersebut, sudah tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan. Hal itu akan menjauhkan kita dari kepentingan pihak tertentu, dan unsur subyektifitas,”  tambahnya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memandatkan Pemerintah untuk memberikan layanan ibadah haji dengan berprinsip kepada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan semaksimal mungkin kepada jamaah haji. Dalam rangka memberikan layanan tersebut, maka diperlukan langkah strategis terkait dengan kebijakan dan regulasi yang memberikan kemaslahatan kepada jamaah.
Selain kepastian penggunaan kuota bagi yang berhak, lanjut Nafit, Kementerian Agama juga mengambil kebijakan untuk memprioritaskan jamaah lansia. Menurut Nafit, pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut usia minimal 75 tahun dan penggabungan mahram suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan itu tetap dilaksanakan secara prosedural.
Jamaah lansia harus mengajukan permohonan melalui Kankemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi sesuai ketentuan. Permohonan itu akan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dihimpun sesuai dengan sisa kuota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan. “Ketentuan terkait dengan persyaratan pengajuan juga menjadi hal penting yang harus dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jamaah yang tidak sesuai persyaratan akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem,” terang Nafit.
Pengisian kuota jamaah haji khusus juga diterapkan kebijakan tegas. Hal ini dimaksudkan memberikan kepastian keberangkatan dan jaminan keadilan bagi jamaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dahulu. “Oleh karenanya, untuk jamaah haji khusus tidak ada lagi jamaah yang baru saja mendaftar, bisa berangkat tahun ini. Semua harus sesuai dengan antrian. Jadi kami pastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi jamaah haji,” tegas Nafit. 
Sumber: www.kemenag.go.id

Rabu, 11 November 2015

Sosialisasi Hukum Perkawinan di KUA Kecamatan Karanglewas

Karanglewas-- Pernikahan bagi umat Islam merupakan ikatan lahir batin antara dua orang pria dan wanita untuk hidup bersama dalam rangka untuk menggapai kehiduan yang bahagia. Pernikahan merupakan lembaga yang sangat kuat (mitsaqan ghalizhan), sehingga sangat perlu ditanamkan kepada setiap individu muslim yang hendak menikah agar mempersiapkan diri dalam memasuki kehidupan berkeluarga.

Melalui acara Sosialisasi Hukum Perkawinan umat Islam bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Karanglewas yang diselenggarakan apada hari Rabu, 11 Nopember 2015 di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Karanglewas, diharapkan akan bisa meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai hukum perkawinan. Sosialisasi diberikan kepada para Penyuluh Agama Islam dan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama di setiap desa agar mereka dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat luas karena mereka lagsung bersinggunagna dengan masyarakat di wilayahnya khususnya bagi wagra yang merupakan binaan mereka. Bertindak sebagai narasumber dua orang, yaitu Kepala KUA Kecamatan Karanglewas Umar Abidin, MSI dan Lubab Habiburrahman, SH selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional wilayah Kecamatan Karanglewas dan Baturraden.

Acara Sosialisasi berjalan lancar dan hangat serta antusiasme dari peserta terbukti dengan berbagai pertanyaan yang lontaran oleh para peserta terkait dengan pemahaman masyarakat yang perlu mendapatkan penjelasan lebih jauh. Acara diakhiri dengan pengenalan aplikasi SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam) yang didalamnya meliputi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah), SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), SIMAS (Sistem Informasi Kemasjidan), dll dengan mempresentasikan web blog KUA Kecamatan Karangewas dan aplikasi program sebagai bentuk peningkatan pelayanan KUA terhadap masyarakat.***

Senin, 26 Oktober 2015

Hari Santri Penghargaan Pemerintah Atas Kontribusi Santri Terhadap Negara

Jakarta  — Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk menerbitkan Keppres tentang Hari Santri Nasional, sungguh sangat tepat. Bukan dalam makna politis akan tetapi merupakan pengahargaan atas peran para Santri yang memiliki kontribusi sangat positif bagi Indonesia.
Hal ini disampaikan Sekjen Kemenag  Nur Syam, Jumat (24/10), terkait dengan pencanangan Hari Santri Nasional yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di Masjid Istiqlal, Rabu (22/10) lalu. Menurutnya, penghargaan itu sangat bermakna mengingat  kaum pesantren, dengan santri dan kyainya adalah kelompok masyarakat yang sangat sadar tentang arti kemerdekaan bagi bangsanya. “Tidak hanya kala terjadi perebutan kemerdekaan,  pra dan pasca kemerdekaan, akan tetapi juga peran mereka dalam pembangunan bangsa hingga sekarang,” terangnya.
Nur Syam mengatakan, jika  merujuk pada banyaknya pejuang kemerdekaan dari kalangan santri yang gugur di medan laga, maka dapat dipastikan bahwa peran mereka sangat besar. Secara kuantitatif,  jumlah mereka bahkan tidak bisa dihitung dengan jari. “Seluruh moment untuk merebut kemerdekaan, baik pada masa pra kemerdekaan, saat kemerdekaan dan pasca kemerdekaan tentu melibatkan mereka yang disebut sebagai santri,” ujarnya.
Sekedar menyebut contoh, Nur Syam mengungkap bahwa jika  menggunakan referensi perjuangan pra kemerdekaan, maka pangeran Diponegoro, Kyai Mojo, Kyai Nawawi Al Bantani, Kyai Kyai Hasyim Asy’ari, Kyai Ahmad Dahlan, Kyai Ahmad Soorkati, Kyai Hassan Bandung, Cut Nyak Dien, Tengku Umar, Sultan Agung, Pangeran Senopati, Pangeran Hadiwijaya, Adipati Unus,  Sultan Tenggono, Raden Fatah, dan sejumlah tokoh pimpinan organisasi maupun pimpinan negara adalah para Santri. “Bahkan para pujangga, seperti  Yosodipuro, Ronggowarsito,  dan Raden Saleh adalah para Santri. Tokoh perempuan, Kartini dan Dewi Sartika juga seorang santri. Kartini adalah murid Kyai Saleh Darat, Semarang,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Nur Syam, jika  menggunakan referensi masa kemerdekaan, maka Soekarno, Mohammad Hatta,  Wahid Hasyim, Wahab Hasbullah, Kyai Bisri Syamsuri, Kyai Romli Tamim, Kyai Usman Al Ishaqi, Kyai Agus Salim, KH. Mas Mansur, Bagus Hadikusumo, Bung Tomo, Soedirman, dan sejumlah nama lain tentu juga merupakan santri dalam konteks yang lebih luas. Mereka merupakan kelompok paling sadar tentang pentingnya kemerdekaan bangsa. 
“Saya bahkan berkeyakinan, bahwa pendiri bangsa ini, Soekarno,  pastilah orang yang memiliki guru spiritual yang sangat hebat yang mampu memberikan suntikan spiritual untuk memerdekakan bangsa Indonesia,” terangnya.
Nur Syam menambahkan, zaman terus berganti sehingga perjuangan untuk mengisi kemerdekaan saat ini berada di tangan generasi penerus bangsa. Dalam konteks itu, para santri juga memiliki peran yang tidak sedikit.  Menurut Nur Syam, jika Hadratusy Syekh KH. Hasyim Asy’ari telah menorehkan tinta emas Resolusi Jihad, tanggal 22 Oktober, yang kemudian dijadikan sebagai tonggak untuk “Hari Santri”, maka jihad para kyai dan santri dewasa ini adalah di bidang pendidikan.
Pesantren yang merupakan karya agung para kyai adalah bukti bagaimana para santri berperan sangat signifikan di dalam pembangunan bangsa khususnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang produktif. Sumbangan terbesar para kyai dan santri bagi pembangunan bangsa ini adalah melalui pendidikan yang komprehensif. “Sungguh tidak terbayangkan bahwa tanpa pesantren, Indonesia akan seperti sekarang. Banyaknya orang yang melek huruf, tentu salah satu sumbangan realistis dari dunia pesantren,” katanya.

Sehubungan itu, Nur Syam menegaskan bahwa Bangsa Indonesia harus bangga dengan keberadaan pesantren yang selalu siap berada pada garda terdepan dalam mengawal kemerdekaan dan pembangunan bangsa Indonesia. Salah satu contoh riil, lanjutnya, kala terjadi pemberontakan G.30 S/PKI, maka para kyai dan santri yang berada di garis depan bersama TNI dan masyarakat untuk berjuang mempertahankan Indonesia dari kekuasan komunis yang atheis.
“Kala pemerintah menggalakkan program Keluarga Berencana (KB), maka para kyai, khususnya KH. Idham Cholid, yang menjadi juru bicara agar program KB ini sukses. Kala Negara berada di dalam konteks otoriter, maka Gus Dur yang tampil di permukaan untuk mengembalikan posisi negara dalam jalur yang benar. Bersama dengan komponen bangsa yang lain, Beliau meneriakkan mengenai demokratisasi dan keterbukaan,” paparnya.
Para Kyai,  kata Nur Syam, juga terus berjuang untuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kyai Ahmad Siddiq, KH. Syamsul Arifin, Kyai Masykur dan Kyai Ma’shum  adalah mereka yang menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas bangsa. Bahkan mereka menyatakan “jika penetapan Pancasila sebagai asas negara ini salah, maka mereka  rela masuk neraka terlebuh dahulu”. 
“Jadi mereka adalah Kyai yang memiliki wawasan kebangsan yang sangat tinggi. KH. Sahal Mahfudl, KH. Muchit Muzadi juga menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sudah final bagi bangsa Indonesia,” tegasnya.
Melalui peran-peran positif yang dimainkan oleh para santri, kata Nur Syam, maka sudah selayaknya jika Presiden  Jokowi menganugerahkan  “Hari Santri Nasional” yang diresmikannya pada tanggal 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta.
Menurutnya, peresmian Hari Santri Nasional, bagi bangsa Indonesia sangat bermakna di dalam kerangka untuk memperteguh peran kaum santri di negeri tercinta ini, khususnya  dalam membangun SDM yang andal dan bermanfaat serta tetap menjadikan Indonesia dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebinekaan, sebagai konsensus yang akan terus dijaganya. (sumber: www.kemenag.go.id)

Kamis, 15 Oktober 2015

Rakor Wakaf: Jangan Ada Tanah Wakaf Yang Dijual!

Karanglewas--Banyumas. Harta wakaf adalah amanah yang harus diamankan dan dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan perangkat aturan yang ada di Indonesia, seharusnya persoalan perwakafan hendaknya bisa tertib dan sesuai syariát, baik tertib secara administrasinya, tertib pengelolaannya dan terjamin keamanannya secara hukum. Untuk kepentingan hal ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wakaf bagi Kepala KUA Kecamatan Karanglewas, para Nazhir dan Ta'mir Masjid se-Kecamatan Karanglewas pada hari Kamis, 15 Oktober 2015 di Aula Pondok Pesantren Nurul Iman Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Penyelenggara Syariáh, Agus Steiawan, S.Sos.I menyampaikan bahwa kegiatan tersebut untuk mencari solusi sekaligus memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa proses sertifikasi tanah wakaf sebenarnya tidak sulit, asal persyaratannya dipenuhi dan dari nazhir lebih pro-aktif melakukan langkah-langkah kongkrit, jika ada kendala segera bisa ditangani. Agus juga menyampaikan bahwa untuk tahun anggaran 2016 Kementerian Agama menyediakan bantuan operasional untuk proses pensertifikatan tanah wakaf senilai 20 juta rupiah untuk 20 bidang tanah wakaf, "untuk itu diharapkan yang hadir disini untuk segera mempersiapkan sejak sekarang agar pada waktunya nanti dapat dana tersebut benar-benar dapat dicairkan, sayang jika pemerintah sudah menyediakan dana tetapi tidak dipergunakan."paparnya di depan peserta rakor.
Pada kesempatan yang sama, narasumber KH. Abdul Hamid yang juga Ketua Forum Nazhir Wakaf (FORNAWA) Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa para nazhir adalah pejuang-pejuang agama, untuk itu dalam melaksanakan tugasnya sebagai nazhir agar lebih fokus agar supaya permasalahan tanah wakaf atau bagi wakif yang ingin mewakafkan tanahnya bisa tertangani secara cepat. Jangan sampai ada cerita tanah wakaf terkatung-katung tidak diurus bertahun-tahun sehingga belum diproses ke Badan Pertanahan keburu dijual oleh ahli warisnya, naúdzubillah.
Di akhir acara, Kepala KUA Kecamatan Karanglewas juga mengharapkan agar para nazhir dan ta'mir masjid lebih responsif terhadap masyarakat yang ingin beribadah berupa wakaf, KUA siap membantu sampai terlaksananya Ikrar Wakaf, persoalan tatacara maupun prosedur sebenarnya tidak sesulit dan seruwet yang dibayangkan, asal ada kemauan dan kerja sama yang baik semua pihak, pasti semuanya berjalan lancar dan tanah wakaf terjamin legalitas wakafnya serta tidak ada pihak-pihak yang menggugatnya untuk kepentingan pribadi atau golongan.(umar)