# Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Karanglewas, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank #

teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank, Pos dan tempat pembayaran lainnya # Kami turut menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah Mina yang menimpa sebagian jama'ah haji khususnya jama'ah haji Indonesia #

Kamis, 15 Oktober 2015

Rakor Wakaf: Jangan Ada Tanah Wakaf Yang Dijual!

Karanglewas--Banyumas. Harta wakaf adalah amanah yang harus diamankan dan dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan perangkat aturan yang ada di Indonesia, seharusnya persoalan perwakafan hendaknya bisa tertib dan sesuai syariát, baik tertib secara administrasinya, tertib pengelolaannya dan terjamin keamanannya secara hukum. Untuk kepentingan hal ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wakaf bagi Kepala KUA Kecamatan Karanglewas, para Nazhir dan Ta'mir Masjid se-Kecamatan Karanglewas pada hari Kamis, 15 Oktober 2015 di Aula Pondok Pesantren Nurul Iman Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Penyelenggara Syariáh, Agus Steiawan, S.Sos.I menyampaikan bahwa kegiatan tersebut untuk mencari solusi sekaligus memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa proses sertifikasi tanah wakaf sebenarnya tidak sulit, asal persyaratannya dipenuhi dan dari nazhir lebih pro-aktif melakukan langkah-langkah kongkrit, jika ada kendala segera bisa ditangani. Agus juga menyampaikan bahwa untuk tahun anggaran 2016 Kementerian Agama menyediakan bantuan operasional untuk proses pensertifikatan tanah wakaf senilai 20 juta rupiah untuk 20 bidang tanah wakaf, "untuk itu diharapkan yang hadir disini untuk segera mempersiapkan sejak sekarang agar pada waktunya nanti dapat dana tersebut benar-benar dapat dicairkan, sayang jika pemerintah sudah menyediakan dana tetapi tidak dipergunakan."paparnya di depan peserta rakor.
Pada kesempatan yang sama, narasumber KH. Abdul Hamid yang juga Ketua Forum Nazhir Wakaf (FORNAWA) Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa para nazhir adalah pejuang-pejuang agama, untuk itu dalam melaksanakan tugasnya sebagai nazhir agar lebih fokus agar supaya permasalahan tanah wakaf atau bagi wakif yang ingin mewakafkan tanahnya bisa tertangani secara cepat. Jangan sampai ada cerita tanah wakaf terkatung-katung tidak diurus bertahun-tahun sehingga belum diproses ke Badan Pertanahan keburu dijual oleh ahli warisnya, naúdzubillah.
Di akhir acara, Kepala KUA Kecamatan Karanglewas juga mengharapkan agar para nazhir dan ta'mir masjid lebih responsif terhadap masyarakat yang ingin beribadah berupa wakaf, KUA siap membantu sampai terlaksananya Ikrar Wakaf, persoalan tatacara maupun prosedur sebenarnya tidak sesulit dan seruwet yang dibayangkan, asal ada kemauan dan kerja sama yang baik semua pihak, pasti semuanya berjalan lancar dan tanah wakaf terjamin legalitas wakafnya serta tidak ada pihak-pihak yang menggugatnya untuk kepentingan pribadi atau golongan.(umar)

0 komentar:

Posting Komentar